1 Tertangkap, 3 Lagi Pengedar Sabu Ikut Nyangkut

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Team Reskrim Polsek Sei Tualang Raso mengamankan empat tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Minggu (10/12/2023) sekitar pukul 01:00 Wib.

Keempat tersangka masing masing berinisial AS (22), warga Jalan Benteng Lk III, Kel Pasar Baru, MB (18), warga Jalan Pintu Air III, Kel Pasar Baru, TAP (18), warga Dusun XII Desa Pematang Sei Baru, serta MYS (30), warga Jalan Sei Agul, Lk IV Kel Sei Raja, Kec Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK, MM melalui Kanit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso (STR), Ipda Syaifuddin SH saat di konfirmasi membenarkan penangkapan keempat tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu sekitar pukul 01:00 Wib.

Awalnya, kata Kanit, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di daerah Pintu Air III, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Lanjut Kanit, tak ingin membuang-buang waktu team Reskrim Polsek STR langsung bergerak menuju ke lokasi Tkp guna melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 00:30 Wib team Reskrim melihat ciri ciri yang di informasikan masyarakat tersebut sedang mengendarai sepeda motor metik merek Honda Vario warna hitam tanpa plat nomor polisi, melintas di Jalan Pringgan, Kelurahan Pasar Baru.

Tak ingin buruannya lepas team Reskrim langsung menghentikan laju kendaraan bermotor tersebut, dan saat ditanyai tentang keberadaannnya di lokasi tersebut tersangka AS mengakui baru selesai membeli satu paket narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp760.000, dan mengeluarkan satu bungkus plastik kecil dari dalam saku celananya diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Setelah ditimbang di Polsek Sei Tualang Raso berat kotornya 2.52 gram, narkotika tersebut dibeli dari seseorang yang bernama MB. Kemudian dilakukan pengembangan dengan mengamankan MB dan TAP, di rumah MB di Jalan Pintu Air III, Kel Pasar Baru, Kec Sei Tualang Raso, Polres Tanjungbalai.

Dari lokasi turut disita uang hasil penjualan, dan satu bungkus diduga narkotika jenis sabu-sabu, setelah ditimbang beratnya 1,37 gram. MB membenarkan sebelumnya ada menjual satu paket sabu kepada AS seberat 2,5 gram seharga Rp 760.000. yang mana narkotika tersebut sebelumnya diterima dari TAP.

Berdasarkan pengakuan TAP mendapatkan narkotika jenis sabu dari MYS atas suruhan dari MB. Kemudian dilakukan pengembangan kepada MYS di rumahnya di Jalan Sei Agul, Kel Sei Raja, Kec Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, darinya turut disita satu paket sabu setelah ditimbang seberat 10,48 gram terhadap keempat tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Sei Tualang Raso untuk proses sidik selanjutnya.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai