CALEG GOLKAR

2 BD Sabu Warga Asahan Kena Jebakan Betmen

Tanjung Balai (medanbicara.com)- Dua bandar sabu warga Asahan diamankan Team Satnarkoba Polres Tanjung Balai, di Dusun 1 Desa Sijawi jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, Jumat (24/11/2023) sekitar pukul 01:00 Wib.

Kedua bandar sabu warga Asahan tersebut masing masing berinisial K alias T (38), warga Sei Kepayang Barat, dan A alias A (32), warga Dusun III Desa Sijawi Jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK.MM melalui Kasat Narkoba AKP R Silalahi SH saat dikonfirmasi awak media mengatakan, membenarkan Team Satnarkoba Polres Tanjung Balai ada mengamankan dua orang warga Asahan terkait masalah sabu-sabu.

Sebelumya Team Satnarkoba melakukan penyelidikan tentang adanya dua orang warga Asahan, yang memiliki serta menjual narkotika jenis sabu sabu yang berada di Dusun 1 Desa Sijawi Jawi, Kabupaten Asahan.

Selanjutnya Kanit I dan Kanit II bersama Team Opsnal melakukan teknik undercover buy dengan cara memesan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak setengah gram kepada tersangka K alias T. Kemudian tersangaka K alias T menyuruh tersangka A alias A untuk mengambilkan narkotika jenis sabu-sabu itu sesuai dengan pesanan setengah gram sabu sabu.

Tidak berapa lama kemudian tersangaka A alias A kembali dan membawa satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil, yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan menyerahkannya kepada tersangka K alias T.

Pada saat tersangka K alias T sedang menimbang satu bungkus plastik transparan ukuran kecil yang diduga isinya narkotika jenis sabu sabu, Team Satnarkoba yang melakukan undercover buy langsung melakukan penangkapan.

Lanjut R Silalahi, ketika dilakukan penangkapan tersangka K alias T membuang satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan tangan kanannya ke bawah kursi.

Lanjut Kasat, pada saat bersamaan petugas melakukan penggeledahan badan yang disaksikan Kepala Dusun terhadap K Alias T dan menemukan Uang tunai sejumlah Rp140.000 di saku celana sebelah kanan depan yang diakuinya uang hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap A alias A personel menemukan Uang tunai sejumlah Rp11.000 di saku celana sebelah kanan, yang diakuinya sebagai upah menjadi perantara dalam menjual narkotika jenis sabu.

Mereka berdua menerangkan bahwa narkotika tersebut didapat dari seorang laki-laki yang bernama M (lidik) masih dalam pengejaran.

Kemudian terhadap K alias T dan A alias A beserta barang bukti berupa satu bungkus plastik klip trasparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,39 gram, satu unit timbangan elektrik warna silver, uang tunai sejumlah Rp 149.000 milik K alias T, uang tunai sejumlah Rp.11.000 milik A alias A disita dan dibawa ke kantor Sat Narkoba untuk dilakukan proses penyidikan, dan terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Vin)

Mungkin Anda juga menyukai