CALEG GOLKAR

20 Kg Sabu Di Sampan Kalok Diamankan di Tanjungbalai, 4 Tersangka Nyangkut

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)- 20 kg narkotika jenis sabu siap edar kembali berhasil digagalkan Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut, Jumat (10/3/2023).

Tim Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti di tiga tempat yang berbeda
.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi membenarkan penangkapan para pelaku narkoba tersebut.

“Betul, hari Jumat ada 4 orang pelaku dan 20 kg sabu,” ucap Hadi
.

Berawal dari penangkapan SS, pengendali lapangan dan Acung, kurir, penyidik narkoba mendapat informasi bahwa narkotika sudah dijemput ke perbatasan Indonesia-Malaysia, dan disimpan oleh tekong bernama AH alias Puton.

Selanjutnya, Jumat (10/3/23) pukul 23.30 Wib di Bunga Tanjung, Kec Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, penyidik menangkap 2 orang, AH alias Puton dan HS alias Kancil, serta mengamankan 20 bungkus teh kemasan China merk Chinese Pinwei, berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 20 kg.

Hadi menambahkan hasil keterangan tersangka SS, memperoleh sabu dari BRO, dalam penyelidikan yang tinggal di Malaysia.

BRO menyuruh SS dan Acung untuk menjemput sabu ke Perairan Tanjung balai menggunakan sampan kalok. BRO menjanjikan Rp20.000.000/kg, yang dibagi dengan tersangka lainnya.

“Barang bukti dan tersangka dalam proses di Polda Sumut,” pungkas Hadi. (vin)

Mungkin Anda juga menyukai