CALEG GOLKAR

3 Pengedar Sabu dan Ganja Dicokok di Belakang Pajak Suprapto Tanjung Balai

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)- Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menangkap tiga orang pengedar narkotika jenis sabu dan ganja, di belakang Pajak Suprapto Jln Pelita Lk II, Kel TB Kota IV, Kec Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, Selasa (10/1/2023) pukul 03.00 Wib.

Ketiga orang tersangka THR alias THR (42), warga Jln Pattimura Ujung Lk III, Kel Pantai Burung, Kec Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, TF alias BM (52), warga Jln Ros Lk IV Kel TB Kota IV, Kec Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, serta MYF (42), warga Jln Pelita Lk II Kel TB Kota IV, Kec Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba, AKP Reynold Silalahi, SH saat dikonfirmasi mengatakan, Selasa (10/1/2023) sekira pukul 03.00 Wib, personel Satres Narkoba Polres Tanjung balai di bawah pimpinan Kanit I & Kanit II mendapat info dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa adanya seorang laki-lai yang memiliki dan menjual narkotika jenis sabu di dalam sebuah rumah di Pajak Suprapto.

“Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan laki-laki tersebut sedang berada di dalam sebuah rumah, yang terletak di belakang Pajak Suprapto Jln Pelita Lk II Kel TB Kota IV Kec Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung balai,” ucap Kasat.

Kemudian personel Sat Resnarkoba berpakaian sipil langsung mendatangi rumah tersebut, dan mendapati beberapa orang laki-laki dengan ciri yang telah diketahui TF alias BM sedang berada di dalam rumah bersama dengan 3 orang lainnya THR, MYF.

Selanjutnya tim melakukan penggeledahan rumah yang disaksikan Kepling Lk II dan mendapatkan 1 bungkus plastik kecil klip transparan, yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,14 gram di bawah kasur tempat tidur TF alias BM, 1 buah alat isap sabu/bong di atas meja kaca hias di dalam kamarnya.

Tim langsung melakukan penggeledahan badan terhadap THR dan mendapatkan 1 bungkus plastik sedang klip transparan, diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,16 gram di kantong celana sebelah kanannya.

Lalu tim melakukan interogasi terhadap THR dan mendapatkan 9 bungkus plastik sedang klip transparan, diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 88,65 gram yang disimpannya di dalam lemari kamar. Lalu tim melakukan penggeledahan badan terhadap MYF dan didapatkan 1 bungkus kertas warna cokelat yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat kotor 0,92 gram.

Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku TF alias BM mangakui narkotika diduga jenis sabu tersebut adalah miliknya, dan diperoleh dari seseorang yang berinisial BTK (belum tertangkap).

Selain itu saat dilakukan interogasi terhadap THR mengakui narkotika diduga jenis sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang yang berinisial HN (belum tertangkap).

Terhadap MYF juga dilakukan introgasi mengakui narkotika diduga jenis ganja tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang yang berinisial DD (belum tertangkap). Ketiga pelaku TF alias BM, THR, MYF serta barang bukti disita dibawa Polres Tanjung Balai untuk dilakukan peroses lebih lanjut.

Untuk rincian barang bukti yang disita dari THR alias THR berupa 9 (sembilan) bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 88,65 gram, 1 (satu) bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,16 gram, uang tunai Rp552.000, 1 (satu) buah kotak warna hitam, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna biru, 3 (tiga) bal plastik klip transparan kosong, 2 (dua) buah pipet runcing.

Barang bukti yang disita dari TF alias BM berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 0,14 gram, uang tunai sejumlah Rp4.765.000, 1 buah dompet warna cokelat, uang tunai sejumlah Rp226.000, 1 unit HP merk VIVO warna hitam, 1 buah alat hisap sabu/bong

Dan barang bukti yang disita dari MYF berupa 1 bungkus kecil kertas warna cokelat berisi diduga narkotika jenis ganja berat kotor 0,92 gram, uang sejumlah Rp2000. Jumlah keseluruhan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 89,95 gram dan jenis ganja dengan berat kotor 0,92 gram. (vin)

Mungkin Anda juga menyukai