Anak Sei Dadap Asahan Diciduk Mencuri Sepeda Motor Di TPO Tanjung Balai

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara (TBU) Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor(Curanmor) roda dua, yang terjadi di Jalan Komplek TPO Link V, Kelurahan Matahalasan, Kec Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, Jumat tanggal 27 Oktober 2023 pukul 16.00 wib.

Diketahui pelaku curanmor berinisial KSM (43), warga Dusun IV Kel. Perkebunan Sei Dadap III, Kec. Sei Dadap, Kab. Asahan ditangkap Unit Reskrim Polsek TBU, di Sei Dadap, Kec Sei Dadap, Kabupaten Asahan, Senin (13/11/23) sekira pukul 23.55 Wib.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK, MM melalui Kapolsek Tanjung Balai Utara M.Tanjung SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap pelaku curahmor KSM (43).

Menurutnya, krnologis kejadian Jumat 27 Oktober 2023 sekira Pukul 16.00 Wib, di Jalan Komplek TPO Lk V, Kel Matahalasan, Kec Tanjung Balai Utara Tersangka melakukan tindak pindana pencurian 1 unit sepeda motor Honda Scoopy BK 2889 QAD warna biru putih milik Keni Angelia, yang sedang diparkir di depan rumahnya.

Akibat peristiwa pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 12.000.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Balai Utara.

Berdasarkan pengaduan korban selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut, yang mana penyidik Polsek Tanjung Balai Utara telah memeriksa saksi–saksi dan membenarkan bahwa pelaku KSM.

Terhadap pelaku yang sudah diketahui identitasnya tersebut selanjutnya dilakukan pencarian, dan berhasil ditangkap bersama barang bukti satu unit sepeda motor scoopy warna putih biru BK 2889 QAD.

Kemudian personel membawa tersangka beserta barang bukti sepeda motor ke Polsek Tanjung balai Utara, untuk dilakukan proses penyidikan. Tersangka dipersangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUPidana.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai