CALEG GOLKAR

Bawa Sabu, Dikibusi, 2 Pria Diciduk, Ngaku Cuma Diupah Rp1 Juta

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Satuan Reserse Narkoba (SatResnarkoba) Polres Tanjungbalai kembali berhasil mengamankan 2 tersangka kasus narkoba, di Jalan Letjend Soeprapto Kelurahan TB Kota IV Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjungbalai, Selasa (26/07/2022) sekitar pukul 22.30 Wib tepatnya.

Kedua tersangka yang diamankan masing masing berisial Al Haris Sitorus (30), warga Jalan Perumahan Sriwijaya Blok II Lk II Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, dan temannya M Sofyan (29), warga Jalan Gundaling Lingkungan V Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.

Kapolres TanjungbaIai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM, melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, Iptu Reynold Silalahi mengatakan, sebelumnya team mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan ada pengendara sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 3960 QAK sedang melintas di Jalan Letjend Soeprapto, Kelurahan TB Kota IV, Kecamatan Tanjung Balai Utara sedang membawa narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan informasi tersebut tim langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui jenis kendaraan yang digunakan Al Haris Sitorus dan M Sofyan. Saat sepeda motor tersebut sudah terpantau sesuai informasi yang diterima dan melintas di Jalan Letjend Soeprapto, Kelurahan TB Kota IV Kecamatan Tanjung Balai Utara.

Tim yang sudah menunggu berpakaian sipil langsung memberhentikan laju kendaran kedua tersangka, tepatnya di depan Pajak atau Pasar Suprapto dan langsung melakukan pemeriksaan, dan disita barang bukti satu bungkus balutan kantong plastik warna hitam yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 35,44 gram.

Selanjutnya tim lansung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, kemudian melakukan penggeledahan badan dan ditemukan lagi satu plastik klip kecil transparan diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 0,19 gram dari dalam kantong celana sebelah kanan tersangka M Sofyan.

Lanjut Kasat R Silalahi, setelah dilakukan interogasi M Sofyan mengatakan bahwa barang bukti yang dijatuhkan ke tanah diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 35,44 gram tersebut adalah milik Al Haris Sitorus yang dipesannya. Sedangkan yang di dalam kantong celana sebelah kanan yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang inisial A (belum tertangkap).

Berdasarkan keterangan kedua tersangka tersebut bahwa upah yang diperoleh adalah Rp1.000.000. Kemudian pelaku Al Haris Sitorus dan M Sofyan, serta barang bukti yang disita dibawa ke Mako Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka yaitu Satu bungkus plastik klip sedang transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan jumlah berat bruto 35,44 gram, satu bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan jumlah berat bruto 0,19 gram, satu lembar tisu warna putih. Satu lembar potongan kantong plastik warna hitam, satu buah handphone merk Nokia warna biru, satu buah handphone android merk vivo warna biru, satu buah handphone android merk vivo warna hitam, satu buah sepeda motor merk Honda Vario warna hitam BK 3960 QAK, dan uang tunai sebesar Rp2.110.000.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai