CALEG GOLKAR

Bang Jago Ini Hajar Pria Tak Dikenalnya di Depan Kafe Winda Sampai Masuk Rumah Sakit, Begini Nih Jadinya…

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Datuk Bandar berhasil mengamankan tersangka penganiayaan, di Jalan Jenderal Sudirman Km 7, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, tepatnya di depan Kafe Winda, Rabu (27/07/ 2022) sekitar pukul 12.30 Wib.

Tersangka Tuah Hefri Ansyah Sinaga alias Efri (24), warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar dilaporkan Elawati Marpaung (36), istri Maratua Sinambela (44), warga Jalan Jenderal Sudirman Km.6 Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/56/VI/2022/SPKT/Polsek DTB/Polres T Balai/Polda Sumatera Utara tanggal 19 Juni 2022.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK.MM, melalui Kapolsek Datuk Bandar, AKP Rekman Sinaga mengatakan kejadiannya Minggu (19/07/2022) sekitar pukul 01.30 Wib, di depan Kafe Winda, di Jalan Jenderal Sudirman Km 7, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Tersangka memukul korban Maratua Sinambela (44) mengakibatkan telinga sebelah kanan Maratua Sinambela mengeluarkan darah, luka pada kepala, luka pada kaki sebelah kanan, sehingga saat ini korban menjalani rawat inap di RSUD Kota Tanjungbalai. Sementara tersangka tidak dikenali Maratua Sinambela sama sekali.

Selanjutnya pelapor datang ke Polsek Datuk Bandar untuk membuat pengaduan. Berdasarkan pengaduan dari pelapor maka selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap para pelaku yang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang/penganiayaan tersebut, dan didapat hasilnya bahwa salah satu pelaku bernama Hefri Ansyah Sinaga alias Efri sedang berada, di Jalan RA Kartini Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Eko Ady R bersama tim berangkat ke lokasi di maksud dan berhasil meringkus tersangka Efri. Selanjutnya dilakukan interogasi dan tersangka Efri mengatakan bahwa memang benar ada melakukan penganiayaan terhadap korban Maratua Sinambela.

Kemudian tim membawa tersangka ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 170 Jo 351 KUHPidana. (Vin)

Mungkin Anda juga menyukai