Belum Sempat Menikmati Uang Penjualan Narkoba, Pria Ini Keburu Ditangkap

Tersangka saat diamankan. (iat/vin)

Tanjungbalai (medanbicara.com)- Penjual narkoba tak berkutik ditangkap Polres Tanjungbalai di rumahnya, di Jalan Elang , Gg Manchis, LK V , Kel Beting Kuala Kapias, Kec Teluk Nibung Kota Tanjung Balai pada hari Senin 22 Juli 2024 sekitar pukul 16.50 Wib. 

Diketahui identitas tersangka laki-laki tersebut Z alias ZAI (31), warga Jalan Rukun Lk V, Kel Kuala Silo Bestari, Kec Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara SH.  SIK. MH. melalui Kasat Narkoba AKP Supriyadi, SH, MH mengatakan, penangkapan Z alias ZAI berdasarkan Laporan pengaduan dari masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti oleh tim Sat Narkoba melakukan Teknik Undercover Buy dengan langsung menuju ke Jalan Elang, tepatnya di dalam rumah kemudian petugas yang menyamar langsung bertemu dengan Z alias ZAI dan memesan narkotika jenis sabu seharga Rp.450.000.

Ketika Z alias ZAI menyerahkan 1 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu, tersangka langsung diamankan personel. 

Polisi melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan rumahnya didampingi kepling, ditemukan 1 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,14 gram, 1 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,87 gram, 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,17 gram.

1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,13 gram, 1 buah timbangan elektrik. 3  buah pipet yang diruncingkan, uang tunai Rp 190.000, 1 buah kantong kain warna merah maron, 1 buah kotak transparan, 2 buah plastik klip transparan sedang kosong dan 4 buah plastik klip transparan kecil kosong.

Lanjut Kasat, setelah dilakukan penggeledahan personil menginterogasi tersangka, Z alias ZAI mengakui narkoba tersebut adalah benar miliknya dan didapatnya dari seorang laki-laki Rofik (Lidik).

“Kemudian terhadap Z alias ZAI beserta barang bukti yang diamankan i bawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasat.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai