CALEG GOLKAR

Beraksi di Food Court Lapangan Pasir Tanjung Balai, Pencuri Sepeda Motor Diciduk

Tanjung Balai (medanbicara.com)-MS alias Rudi (28), warga Jalan Sei Kedaung Lingkungan III, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan, Kamis (01/03/2023).

Tersangka MS alias Rudi diamankan berdasarkan laporan dari korbannya, Jumiati alias Buk Jum (52), warga Gang Benalu, Lingkungan I, Kel Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur.

Dalam Nomor : LP/B/10/VI/2023/ SPKT/Polsek Tanjung Balai Selatan/Res T.Balai/Poldasu, tanggal 01 Juni 2023. korban kehilangan satu unit sepeda motor metik.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi Sik MM melalui Kapolsek Tanjung Balai Selatan saat dikonfirmasi membenarkan ada penangkapan atas nama tersangka MS alias Rudi, Kamis (01/06/2022).

Awalnya, kata Kapolsek, Selasa (23/05/2023) sekitar pukul 00.30 Wib korban telah kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna putih maron les biru tahun 2011, tepatnya di Food Court Lapangan Pasir, di Jalan Pahlawan, Kel Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan.

Mulanya korban tidak mengetahui siapa pencurinya, namun setelah korban berbicara kepada saksi bernama Madon, korban pun mengetahui bahwa pencurinya adalah MS alias Rudi.

Berdasarkan keterangan dari saksi Madon, diduga pelaku pernah akan menjualkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna putih maron les biru tahun pembuatan 2011, nomor polisi BK 6038 QAC miliknya kepadanya.

Diduga pelaku tidak mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut, melainkan hanya menjualkan, dan pelaku pencuriannya adalah saudara AI dan AD.

Aibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp10.000.000. Korban tidak ada memberikan izin kepada pelaku untuk mengambil 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna putih maron les biru dengan tahun pembuatan 2011, nomor polisi BK 6038 QAC miliknya.

“Saudara MS alias Rudi ditangkap warga berkat informasi dari saudara Madon, dan selanjutnya menunjukkan tempat menjualkan sepeda motor milik korban. Korban bersama dengan saksi mendatangi rumah Ijun, yang merupakan pembeli dari sepeda motor milik korban yang dijual oleh MS alias Rudi dengan harga Rp1.200.000.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yaitu 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna putih maron les biru tahun pembuatan 2011, 2 (dua) buah kunci warna silver berkarat yang bergagang warna hitam bertuliskan DeKson.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai