CALEG GOLKAR

Congkel Pintu Belakang, Gasak Isi Rumah, 2 Pria Diciduk

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Unit Reserse Kriminal Polsek Datuk Bandar berhasil mengamankan 2 orang pria diduga melakukan pencurian dengan pemberatan, Rabu (08/6/2022) sekitar pukul 16.00 Wib.

Kedua tersangka Deny Panjaitan alias Kobo (38), warga Jalan Alteri Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai dan Andri Nasution Alias Boy (40), warga Jalan Rambutan Gang Memplam, Kelurahan Tanjung Balai Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi SH. SIK, melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga mengatakan, Kobo dan Boy diamankan berdasarkan laporan Evi (29), warga Dusun V Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai Kota dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/51/VI/2022/SPK/Polsek DTB/ Polres T Balai/Poldasu Tanggal 8 Juni 2022.

Menurut Sinaga, awalnya Rabu (08/6/2022) sekitar pukul 00.30 Wib dilaporkan telah terjadi pencurian di Jalan Alteri atau Perumahan Haji Murat, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Barang milik korban berupa 2 set kipas angin, 1 set hidangan prasmanan, 70 tas sandang, 1 cosmos, 2 potong kain sprei, 1 potong selimut, 1 potong tirai jendela, 2 potong sarung bantal. 7 jam tangan, 1 dompet, 1 buku paspor, 1 unit handsheet, 6 kaca mata dan 1 tabung gas hilang dari rumah korban.

Lanjut Sinaga Kobo dan Boy masuk ke dalam rumah Evi dengan cara mencongkel pintu belakang, selanjutnya kedua tersangka masuk ke dalam rumah dan membawa barang barang milik Evi. Atas kejadian tersebut Evi mengalami kerugian sekitar Rp10.000.000, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Datuk Bandar.

Berdasarkan pengaduan tersebut selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap kedua tersangka dan hasilnya tersangka Denk Panjaitan berhasil diciduk, di Jalan Jati Kelurahan Sirantau.

Kemudian dilakukan interogasi tentang yang mana menerangkan bahwa temannya melakukan pencurian adalah Boy, yang kemudian team bergerak mencari Boy, dan berhasil diamankan di Jalan Alteri di Perumahan Haji Murat, Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Keduanya langsung dibawa ke Mapolsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan oleh personel Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar yaitu 1 set hidangan prasmanan, 1 unit kipas angin, 1 buah gas, 6 buah kaca mata, 7 jam tangan, 1 buah buku paspor atas nama pelapor atau korban, 1 unit handsheet, 1 dompet warna kuning, 2 potong kain sprei, 1 potong selimut, 1 potong kain tirai jendela, dan 1 buah gancu yang digunakan kedua tersangka untuk mencongkel pintu. Tersangka melanggar Pasal 363 subs 362 dari KUHPidana. (vin)

Mungkin Anda juga menyukai