CALEG GOLKAR

Ibu Curi Hp Demi Beli Susu Anak, Si Korban Kasihan Tak Dipenjarakan, Malah Dikasih Sembako

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Polsek Tanjungbalai melakukan penyelesaian masalah dengan cara perdamaian atau restoratif justice terhadap pelaku pencurian handphone, yang terjadi Senin (06/6/2022) sekitar Pukul 11.30 Wib, di Jalan Letjend Suprapto Kelurahan TB Kota IV, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjungbalai, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 dari KUHPidana.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi SH SIK, melalui Kapolsek Tanjung Balai Utara, Iptu M Tanjung SH mengatakan, sehubungan dengan adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/10/VI/2022/SPKT/Sek Utara/Res T Balai/Poldasu, tanggal 06 Juni 2022, dari korban yang bernama Dara Ayuni Manurung (21), warga Jalan Selangka Lingkungan I, Kelurahan Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Selanjutnya anggota langsung mengamankan tersangka Juliana Alias Ana (38), warga Jalan Binjai Lingkungan VIII Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai diduga telah melakukan pencurian 1 unit Hp Merk OPPO A54 warna hitam kristal.

Lanjut Kapolsek, awalnya Senin (06/6/2022) sekitar pukul 11.30 Wib korban sedang memilih emas di Toko Emas Tapsel, yang terletak di Pajak Suprapto, Jalan Letjend Suprapto.

Kemudian tersangka Juliana datang dan mendekati Ayuni dari arah belakang kemudian mengambil handphone yang ada di kantong sebelah kanan baju gamis yang dipakai Ayuni, dengan menggunakan tanggan kanan yang mengakibatkan Dara Ayuni mengalami kerugian Rp2.550.000.

“Atas kejadian tersebut antara kedua belah pihak korban dan tersangka sepakat untuk melakukan perdamaian secara kekeluargaan. Pelaku meminta maaf kepada korban dan korban memaafkan tersangka Juliana dengan ikhlas, dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya melakukan pencurian baik pada korban maupun pada orang lain. Korban tidak menginginkan permasalahan tersebut sampai ke pengadilan,” terang Kapolsek lagi.

Selanjutnya Dara Ayuni memaafkan tersangka Juliana dikarenakan tersangka telah memiliki anak balita yang masih menyusui, sementara tersangka melakukan pencurian tersebut dikarenakan ingin membeli susu anaknya dan kebutuhan lainnya yang sangat memprihatinkan.

“Atas kejadian tersebut sehingga korban merasa iba dan prihatin kepada tersangka Juliana dan keluarganya, dan kemudian korban memberikan bantuan saat perdamaian. Korban memberikan bantuan kepada tersangka berupa sembako dikarenakan korban merasa kasihan melihat kehidupan tersangka dan korban berharap, agar tersangka berubah dan tidak mengulangi perbuatannya lagi,” ucap Iptu M Tanjung mengakhiri. (Vin)

Mungkin Anda juga menyukai