CALEG GOLKAR

Curi HP, Kena Ciduk, Penadahnya Juga Nyangkut

TANJUNG-BALAI (medanbicara.com)-Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai mengamankan MR alias Bulek (27), warga Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, dan AS (29), warga Desa Sei Jawi-Jawi, Kec Sei Kepayang Barat, Kab Asahan, Sabtu (11/02/2023) sekira pukul 12.30 Wib.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga SH MH saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, kejadian bermula Minggu (5/2/2023) sekira pukul 14.00 Wib.

Menurut Rekman, korban saat itu bertugas mengatur parkir kendaraan bermotor tamu di lokasi pesta pernikahan, di Jalan Teratai, Gang Atong, Kel Bunga Tanjung, Kec Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.

Sebelumnya, korban duduk di bangku becak bermotor, kemudian korban meninggalkan HP miliknya di tempat duduk becak bermotor untuk mengatur sepeda motor tamu. Setelah selesai mengatur kemudian korban kembali menuju bangku becak bermotor, namun handphone merk Vivo V25E miliknya sudah tidak ada lagi.

Korban memastikan bahwa handphone merk Vivo V25E telah dicuri orang yang tidak dikenal. Akibat dari kejadian tersebut korban kehilangan 1 unit handphone merk Vivo V25 E dengan Nomor IMEI 1 : 8615 4006 8331 498 dan IMEI 2 : 8615 4006 8331 480, dengaN kerugian ditaksir Rp4.000.000.

Atas kejadian tersebut korban datang ke Polsek Datuk Bandar untuk membuat laporan polisi dengan Nomor:LP/B/23/II/2023/SPKT/Polsek DTB/Polres T.Balai/Polda Sumatera Utara tanggal 10 Februari 2023.

Berdasarkan laporan polisi dari korban, selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap tersangka pelaku pencurian tersebut, yang mana didapat hasil bahwa pelakunya adalah MR Alias Bulek.

Selanjutnya, Sabtu (11/2/2023) sekira pukul 12.00 Wib diketahui bahwa tersangka pelaku sedang berada di seputaran Jalan Jenderal Sudirman, Gang Punak, Kota Tanjung Balai.

Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar bergerak ke TKP dipimpin oleh Kanit Reskrim, Iptu Eko Ady R, SH, MH, dan sesampainya di TKP, tersangka pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Selanjutnya dilakukan interogasi kepada tersangka pelaku dan menerangkan bahwa benar dia adalah pelaku pencurian 1 unit handphone merk Vivo V25E milik korban. Dan tersangka pelaku juga menerangkan bahwa handphone tersebut telah digadai sebesar Rp1.250.000, kepada seorang laki laki, warga Sei Jawi Jawi, Kab Asahan.

Kemudian team berangkat ke alamat yang dimaksud dan berhasil mengamankan AS berikut barang bukti 1 unit handphone merk Vivo V25E. Kemudian team membawa kedua tersangka pelaku dan barang bukti ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Adapun barang bukti kita amankan dari pelaku berupa 1 unit handphone merk Vivo V25 E dengan Nomor IMEI 1 : 8615 4006 8331 498 IMEI 2 : 8615 4006 8331 480. Akibat tindakannya kedua pelaku melanggar pasal 362 dari KUHPidana dan Pasal 480 dari KUHPidana,”tegas Kapolsek.(Mbc)

Mungkin Anda juga menyukai