CALEG GOLKAR

Dilaporkan Warga, Jurtul Togel Mimpi Di Tahanan

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Team Reskrim Polsek Teluk Nibung mengamankan EBM alias E (32), di Jalan Pancing Lingkungan II, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Selasa (26/09/2023) malam.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi Sik MM melalui Kapolsek Teluk Nibung, AKP Sisbudiyanto saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan EBM alias E.

Menurutnya, warga Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung itu ditangkap karena menjadi jurtul togel alias tebak buai mimpi di Jalan Pancing Lk II, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung.

Awalnya, kata AKP Sisbudianto, team mendapat informasi dari masyarakat, tentang adanya judi togel di Jalan Pancing Lk II, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung. Selanjutnya team melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat tersebut, yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Welman Simangunsong SH bersama Team Opsnal.

Setelah sampai di TKP team langsung melakukan penyisiran di lokasi yang diinformasikan masyarakat tersebut, dan langsung melakukan penangkapan terhadap EBM alias E.

Dari tangan EBM alias E team berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp142.000, 1 (satu) buku tulis merk Bamboo warna warni yang berisi rekapan pasangan para pemasang, 2 (dua) lembar potongan kartu bertuliskan angka togel dan 1 (satu) buah pulpen warna putih hijau merk Breebel Trendee 01.

Selanjutnya team langsung membawa EBM alias E beserta barang bukti yang berhasil diamankan ke Polsek Teluk Nibung, guna diproses. “Pasal yang dikenakan kepada EBM alias E adalah Pasal 303 ayat 1 dari KUHPidana,” ucap AKP Sisbudianto mengakhiri.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai