CALEG GOLKAR

Ditawari Kerja jadi Satpam, Sempat Ngukur Baju di Tukang Jahit, Eh…Sepeda Motor Dilarikan, Untungnya Pelaku Dicokok

Tanjungbalai (medanbicara.com)-Polres Tanjungbalai berhasil menciduk Rudi Candra Siregar alias Regar (47), warga Dusun 1 Desa Telaga, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.

Tersangka dicokok di Kabupaten Labuhanbatu, karena tersandung penipuan calon satpam dan penggelapan sepeda motor.

Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Eri Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (25/02/2022) menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan korban Reza Aulia (20), seorang nelayan, warga Dusun I, Sei Apung, Kelurahan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan ke Polres Tanjungbalai.
Awalnya, kata Eri, tersangka menelepon korban, dan tersangka menawarkan pekerjaan sebagai sekuriti kepada Reza. Kemudian, tersangka mengajak Reza berjumpa di tukang jahit. di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Tanjung Balai Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai untuk menjahitkan pakaian satpam.

Kemudian Reza bersama saksi, M Iqbal pun pergi menemui tersangka di tukang jahit yang sudah dijanjikan tersebut. Setelah itu Reza dan saksi M Iqbal diukur oleh tukang jahit. Lalu, tersangka mengajak saksi untuk membeli kain di toko dengan mengendarai sepeda motor milik korban.

Lanjut AKP Eri, setibanya di depan dealer Yamaha tersangka langsung menyuruh saksi M Iqbal turun, dengan alasan tersangka hendak menemui keluarganya, namun tersangka tak kunjung kembali mengembalikan sepeda motor Honda PCX milik korban. Akibat peristiwa tersebut korban Reza mengalami kerugian Rp 30.000.000.

“Kami mendapat informasi bahwa tersangka berada di Simpang Jawi-Jawi Desa Panai Hilir, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhan Batu. Rabu (24/02/2022) sekitar pukul 17.00 WIB tersangka berhasil diamankan. Selanjutnya tersangka dibawa Ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Eri Prasetiyo.

Dengan adanya peristiwa ini, Eri mengimbau masyarakat tak mudah percaya dengan modus kejahatan yang mencoba menawarkan pekerjaan.

“Saya mengimbau agar masyarakat jangan mudah percaya bila ada orang-orang yang menawarkan kerja dengan modus-modus seperti ini, dan bila ada yang sudah mengalami penipuan dengan cara yang sama agar segera datang ke Polres Tanjungbalai,” ujar AKP Eri.

Tersangka kini ditahan di Polres Tanjungbalai, dia melanggar Pasal 372 KUHPidana.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai