CALEG GOLKAR

Duh! Cewek Ini Smackdown Adik Iparnya Sampek Babak Belur, Dijegrek Pas Mau Lari Naik Becak

Linda saat diamankan polisi. (vin)

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Linda (23), warga Gang Turang, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Sumut, diamankan Timsus Gurita Polres Tanjungbalai, Selasa (20/8/2019) sekitar pukul 07.30 Wib.

Linda diamankan atas Laporan Polisi nomor:LP/200/VII/2019/SU/TJB tanggal 27 Juli 2019, oleh korban Sudiati (25), yang merupakan adik ipar tersangka.

Ceritanya berawal saat Linda mendatangi rumah Sudiati yang berada di Jalan Sei Kedaung Lingkungan III, Kelurahan Pasar Baru, Kecanatan Sei Tualang Raso, Tanjungbalai, Sabtu (27/7/2019) sekira pukul 01.00 Wib dinihari, dengan tujuan menanyakan keberadaan anaknya, karena sebelumnya anaknya dibawa oleh suaminya.

Linda menduga bahwa anak perempuannya yang berumur 4 tahun itu dibawa oleh suaminya ke rumah Sudiati. Lalu, Sudiati mengatakan bahwa anaknya tidak berada di rumah. Linda tak percaya dan menuding tersangka berbohong.

Linda lantas emosi dan menghajar Sudiati dengan menjambak rambut, meremas tangan, menggigit lengan kanan dan kiri lalu mencakar dagu dan badan Sudiati. Puas melampiaskan emosinya, Linda pulang ke rumahnya. Tak senang, Sudiati mengadukan kejadin itu ke polisi.

Mengetahui adik iparnya membuat laporan polisi Linda berusaha mau kabur sebelum akhirnya ditangkap Timsus Gurita di Jalan M Abbas, Kelurahan TB Kota II , Kecamatan Tanjung balai Selatan, saat berada di atas becak bermotor.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai yang di konfirmasi Sabtu (24/8/2019) membenarkan peristiwa tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan telah terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan, maka tersangka menjadi Tahanan Mapolres Tanjungbalai.

“Saat ini kita titipkan ke LP Pulau Simardan Tanjungbalai,” ujar Kapolres. (vin)

Mungkin Anda juga menyukai