CALEG GOLKAR

Ibu dan Anak Pemilik 153,71 Gram Sabu Diringkus di Asahan

Ist/Vin

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Satres Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan wanita berinisial E alias E (48), warga Jalan Bilal, Kel Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, dan anaknya ORL alias O (27), warga Jalan Sei Bian, Kel Muara Sentosa, Kec Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, di Jalan Protokol Desa Sei Jawi-jawi, Kec Sei Kepayang Barat, Kab Asahan, Kamis (27/04/2023) sekitar pukul 15.30 Wib.

Keduanya diduga memiliki narkotika jenis sabu dengan berat 153,71 gram. Seorang tersangka E alias E merupakan residivis.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba, AKP R Silalahi SH saat dikonfirmasi terkait penangkapan ibu dan anak tersebut membenarkan.

” Ya Team Narkoba kita ada melakukan penangkapan tersebut,” kata R Silalahi.

Awalnya, katanya, tim mendapatkan informasi dari masyarakat yang dipercaya tentang adanya seorang perempuan yang memiliki dan menjual narkotika jenis sabu di Jalan Bilal, Kel Perjuangan, Kec Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Selanjutnya, Kamis (27/04/2023) sekitar pukul 15.30 Wib Team Satres Narkoba yang dipimpin KBO beserta Kanit I dan Kanit II melakukan penyelidikan dan melakukan under cover buy (menyamar) sebagai pembeli sabu sebanyak 1 ons kepada E alis E, dengan harga Rp40.000.000, dan disepakati bertemu dan transaksi di Jalan Protokol Desa Seijawi- jawi, Kec Sei Kepayang, Kab Asahan.

Lanjut Kasat, setelah bertemu di tempat yang telah disepakati E alias E datang dengan menggunakan becak motor (betor), dan menyerahkan 1 bungkus plastik asoy warna hitam yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu kepada ORL alias O, untuk diberikan kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli.

Setelah memberikan kepada petugas yang menyamar ORL alias O langsung diamankan oleh petugas dibantu tim opsnal lainnya juga mengamankan E alias E, yang berada di atas becak motor (betor).

Kemudian Team Opsnal melakukan penggeledahan terhadap E alias E dan di temukan 1 buah tas warna cokelat yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah dompet warna kuning abu-abu, yang setelah dibuka berisi 1 (satu) lembar tisue warna putih yang dibalut lakban warna cokelat berisi 3 (tiga) bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) lembar tisue warna putih yang dibalut lakban warna coklat berisi 3 (tiga) bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu, 2 (dua) bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 2 (dua) bal plastik klip transparan kosong, 2 (dua) buah pipet runcing, 1 (satu) unit handphone Nokia warna hitam.

Dan dilakukan penggeledahan terhadap ORL alias O ditemukan 1 unit handphone Android warna biru, uang tunai Rp2.170.000 di saku celananya yang diakui uang hasil penjualan narkotika bekerjasama dengan ibunya E alias E.

Kemudian dilakukan introgasi terhadap E alias E dan ORL alias O mangatakan bahwa yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah benar milik mereka berdua, dan telah memperjualbelikan narkotika jenis sabu kepada orang yang membutuhkannya sejak 8 bulan. Hingga saat ini Satres Narkoba Polres Tanjung Balai masih melakukan pengejaran terhadap jaringan atasnya.

Kemudian pelaku E alias E dan ORL alias Oserta dan barang bukti yang disita dan diamankan dibawa ke Kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Vin)

Mungkin Anda juga menyukai