CALEG GOLKAR

Jual Sabu Sama Polisi Nyamar, Diciduk, Sabu Seberat 3,39 Gram Disita

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-IPN alias I (32), warga Kel Simula Jadi, Kec Datuk Bandar Timur di ciduk Satres Narkoba Polres Tanjung Balai, Sabtu (25/03/2023) sekitar pukul 17.50 Wib, di Jalan Putri Malu Lk 8, Kel Simula Jadi, Kec Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.

IPN alias I terpaksa Ramadhan dan Hari Raya tahun ini di hotel prodeo milik Polres Tanjung Balai, karena diduga memiliki narkoba jenis sabu, dengan berat kotor 3,39;gram.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba AKP R Silalahi SH saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, awalnya, Sabtu (25/03/2023) sekitar pukul 17:50 Wib Team Narkoba mendapat informasi dari masyarakat, yang mengatakan ada seorang laki laki menjual narkotika jenis sabu, di Kel Simula Jadi, Kec Datuk Bandar Timur.

Mendapatkan informasi berharga tersebut, Kasat Narkoba AKP R Silalahi bersama Team Opsnal bergerak melakukan penyelidikan, dan menyamar sebagai pembeli kepada Ipin alias I dengan cara memesan 2 gram dengan harga Rp800.000, dengan kesepakatan bertemu di Jalan Putri Malu, Kel Simula Jadi, Kec Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai,

Tidak berapa lama kemudian IPN alias I datang membawa 1 paket sabu dengan mengenderai sepeda motor KLX warna biru putih hitam, tanpa plat dan melakukan transaksi dengan petugas kepolisian yang menyamar.

Ketika terjadi transaksi IPN alis I menunjukkan 1 paket klip plastik transparan sedang, yang berisi diduga narkotika jenis sabu. Kemudian Team Satnarkoba yang menyamar langsung melakukan penangkapan yang dibantu oleh personel opsnal lainnya.

Selanjutnya, kata Kasat, team melakukan penggeledahan badan terhadap Ipin dan hasilnya didapat 2 paket klip kecil transparan, yang berisi diduga narkotika jenis sabu, 7 buah plastik klip kecil kosong, 1 buah plastik sedang kosong, 1 unit HP Android merk Vivo warna biru, 1 Unit HP merk Nokia dan uang tunai sebanyak Rp8.000.000 di kantong celana sebelah kanan, uang hasil penjualan narkotika jenis sabu.

“Kemudian tersangka IPN alias I diintrogasi dan mangatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya, dan didapat dari seorang berinisial R (belum tertangkap), dan tersangka bebas dari Lapas tahun 2020 (residivis) dan memperjualbelikan nNarkotika jenis sabu sudah 6 bulan sejak awal Oktober 2022.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangaka IPN alias I berupa 1 (satu) bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,13 gram, 1 (satu) bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,11 gram.

1 (satu) bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,15 gram, 7 (tujuh) bungkus plastik kecil klip transparan kosong, 1 (satu) bungkus plastik sedang klip transparan kosong, uang tunai Rp8.000.000,1 unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 unit handphone merk vivo warna biru, dan 1 unit sepeda motor KLX tanpa plat warna biru putih hitam.

Selanjutnya tersangka IPN alias I berserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Vin)

Mungkin Anda juga menyukai