Polisi Datangi 2 Lokasi Galian C
Deli Serdang (medanbicara.com) – Polsek Pagar Merbau Polresta Deli Serdang bersama aparat desa, Babinsa, LSM dan media online, mendatangi dua lokasi galian C diduga tanpa izin di wilayah Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang, Senin (27/3/2023) sekira pukul 11.30 wib.
Kedatangan pihak kepolisian dipimpin Kapolsek Pagar Merbau Polresta Deli Serdang Iptu I.R Sitompul SH, MH, Kanit Reskrim Ipda J. Siburian SH kelokasi galian C itu berdasarkan laporan LSM dan pemberitaan media online.
Patroli bersama dimulai dari lokasi galian C pinggiran aliiran Sei Ular Dusun Tirta sari Desa Sumberjo Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang dan dilanjutkan ke lokasi galian C di Dusun IV Desa Sukamandi Hilir Kecamatan Pagar Merbau.
Namun tidak ditemukan aktifitas atau kegiatan galian C yang diduga karena pemberitaan para pelaku sudah menghentikan kegiatannnya dan diduga kegiatan galian C ilegal tersebut selalu berpindah pindah tempat di wilayah Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Kapolsek Pagar Merbau Polresta Deli Serdang Iptu I.R Sitompul SH, MH, ketika dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda J Siburian SH, mengatakan saat patroli bersama itu tidak menemukan aktivitas galian C. Meski tidak ditemukan, namun pihaknya bersama pemerintah desa dan kecamatan akan menyurati dan koordinasi dengan Balai Wilayah Sungai Sumatera II Medan tentang aktifitas pengorekan tanah dipinggiran aliran sungai ular yang menjadi tanggung jawab balai.
Selain itu, pihaknya juga menyurati Kepala Desa (Kades) Sukamandi Hilir, Sukamandi Hulu dan Sumberrejo untuk menutup akses jalan transportasi pengangkutan tanah hasil galian C. “Kita tetap melakukan monitoring di sepanjang aliran pinggiran Sei Ular di wilayah hukum Polsek Pagar Merbau Polresta Deli Serdang secara berkesinambungan,” sebut Ipda J Siburian SH. (man)