CALEG GOLKAR

Jual Sabu Sama Polisi Nyamar, Pria Ini Nyangkut

Tanjung Balai (medanbicara.com)-N alias A (47), warga Jalan Aman Gang Rotan Lk I, Kel Semula Jadi Kec. Datuk Bandar Timur diamankan Team SatRes Narkoba Polres Tanjung Balai, di Jalan Aman Lk I, Kel Semula Jadi, Kec Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, Selasa (20/06/2023) pukul 05.00 Wib.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP. Ahmad Yusuf Afandi Sik.MM melalui Kasat Narkoba AKP R.Silalahi SH saat dikonfirmasi membenarkan.

Sebelumnya, kata R.Silalahi, Team Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan, tentang adanya seorang laki laki yang memiliki bahkan menjual narkotika jenis sabu di dalam sebuah rumah.

Tak ingin membuang buang waktu lama,selanjutnya team melakukan penyamaran (undercaver buy) di bawah pimpinan Kanit I dan Kanit II bersama dengan Team Opsnal. Petugas memesan sabu sebanyak 3 paket seharga Rp100.000,

Lanjut R.Silalahi, setelah terjadi kesepakatan tersangka N alias A pun mengatakan akan datang menyerahkan 3 bungkus plastik kecil klip transparan berisi narkotika jenis sabu kepada Team Satnarkoba, yang melakukan penyamaran tadi untuk membeli barang narkotika.

Setelah bertemu kemudian tersangka menyerahkan 3 (tiga) bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli, dan langsung melakukan penangkapan dibantu oleh tim opsnal lainnya.

Setelah tersangka diamankan selanjutnya team langsung melakukan penggeledah rumah didampingi Kepling setempat, dan hasilnya team kembali menemukan 1 bungkus plastik klip transparan berisikan 19 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu di lantai kamarnya, 1 buah dompet kecil warna pink yang di dalamnya berisikan 1 bungkus plastik klip transparan berisi 2 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 bal plastik klip transparan kosong, 1 buah pipet runcing di jendela kamarnya

Setelah selesai penggeledahan di rumah tersangka kemudian Team Opsnal melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka N alias A dan didapat uang tunai Rp3.129.000 dari saku celana yang diakuinya uang tersebut hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Selanjutnya tersangka diintrogasi Team Satnarkoba, dan mangatakan bahwa yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya dan didapat dari seorang pria berinisial K ( belum tertangkap). Selanjutnya tersangka N alias A, serta barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Mako Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil di amankan Team Satnarkoba Polres Tanjung Balai, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan 19 (sembilan belas) bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,27 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan 2 (dua) bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,67 gram.

3 (tiga) bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,43 gram, 1 (satu) buah pipet runcing, 1 (satu) buah dompet kecil warna pink, 1 (satu) bal plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah handphone merk honor warna hitam, uang tunai Rp3.129.000. Jumlah keseluruhan yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,37 gram.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai