CALEG GOLKAR

Kena Under Cover Buy, Cewek Bandar Sabu Jalan Sentosa Tanjung Balai Nyangkut, 2 Kurirnya Jugo Ikut Masuk

TANJUNG BALAI (medanbicara.com)-Team Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan tiga tersangka bandar (BD) sabu sabu, di Jalan Sentosa Lk IV Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, Rabu (06/09/2023) sekitar pukul 22.00 Wib.

Dari ketiga tersangka bandar sabu sabu tersebut dua diantaranya cewek berinisial ERP alias G (35), warga Jalan Sentosa Lk IV, Kel Sejahtera, Kec Tanjung Balai Utara, M alias L (40), warga Jalan Ongah Rait Lk II, Kel Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara, serta seorang pria, DS alias A (35), warga Jalan Sentosa, Kecamatan Tanjung Balai Utara.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi Sik MM melalui Kasat Narkoba AKP R.Silalahi SH saat dikonfirmasi, membenarkan ada penangkapan tiga orang bandar sabu.

Awalnya, kata R Silalahi, Team Sat Res Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Jalan Sentosa Lk IV Kel Sejahtera, Kec Tanjung Balai Utara sering terjadi transaksi narkotika dan sangat meresahkan warga setempat.

Mendapatkan informasi berharga tersebut dan tak ingin buruannya kabur, selanjutnya Team Sat Res Narkoba di bawah pimpinan Kanit I dan Kanit II bersama dengan opsnal melakukan penindakan terhadap kasus narkotika itu, dan Team Sat Res Nnarkoba mendapatkan adanya seorang cewek yang memiliki serta menjual narkotika jenis sabu.

“Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, selanjutnya Team Sat Res Narkoba melakukan under cover buy memesan sabu kepada perempuan ERP alias G sebanyak 1/4 gram dengan harga Rp 175.000,” ucap R Silalahi.

Setelah bertemu kemudian ERP alias G menyuruh kaki tangannya M alias L, serta DS alias A untuk membantu dan turut menjual serta menyerahkan pesanan sabu itu kepada Team Sat Res Narkoba yang sedang menyamar tersebut.

Selanjutnya, saat melakukan penimbangan sabu tersebut di hadapan Team Opsnal yang menyamar tadi ketiga tersangka langsung ditangkap serta dibantu Team Opsnal lainnya yang sudah standby menunggu, dan langsung masuk ke dalam rumah tersangka.

Lanjut Kasat, team melakukan penggeledah badan serta didampingi Kepling setempat dan hasilnya team menemukan berupa 1 (satu) bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu di genggaman tangan sebelah kiri tersangka ERP alias G, uang tunai Rp155.000 dari saku celana sebelah kiri.

Satu buah timbangan elektrik di lantai rumah, dan 1 (satu) buah tas warna putih yang berisikan 3 (tiga) buah pipet yang diruncingkan, dan 1 (satu) pack plastik klip tramsparan kosong di lantai dapur rumahnya.

Sementara uang Rp155.000 tersebut diakui tersangka ERP alias G hasil dari penjualan sabu, dan dari tersangka M alias L ditemukan uang Rp45.000 dan dari tersangka DS alias A di temukan uang Rp20.000. Saat ditanya Team Satres Narkoba uang tersebut upah dari hasil penjualan sabu.

Menurut R Silalahi, saat diinterogasi tersangka ERP alias G mengakui bahwa sabu-sabu tersebut memang miliknya dan sudah satu tahun memperjual belikan sabu-sabu tersebut, dan pembelinya setiap hari antara 15 sampai 20 orang dengan menjual paket Rp50.000 hingga paket Rp100.000 atau lebih sesuai permintaan pemesan, dan tersangka ERP alias G ini menjual sabu-sabu tersebut dibantu oleh kaki tangannya M alias L serta DS alias A untuk melayani pembeli sabu-sabu setiap hari. Sementara sabu sabu tersebut didapat dari perempuan berinisial K (lidik).

Selanjutnya ketiga tersangka serta barang bukti yang berhasil diamankan Team Satnarkoba dibawa ke Mako Polres Tanjung Balai untuk diperiksa lebih lanjut.

“Kami Polres Tanjung Balai berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkoba untuk menyelamatkan anak bangsa. Bagi masyarakat yang mengetahui informasi peredaran gelap narkoba, agar jangan segan segan menginformasikan kepada kami untuk identitas pelapor kami rahasiakan,” ucap R Silalahi.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai