CALEG GOLKAR

Ketahuan Jual Sabu, Rumahnya Digerebek, Pria Ini Terciduk

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Unit Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan I alias O (39), warga Dusun 1, Sei Apung Jaya, Desa Sei Apung Jaya, Kec Tanjungbalai, Kab Asahan, di Jalan Rel Kerata Api Lk III, Kel Perjuangan, Kec Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Jumat (11/05/2023) sekitar pukul 11:45 Wib.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP. Ahmad Yusuf Afandi Sik MM melalui Kasat Narkoba, AKP R.Silalahi SH saat dikonfirmasi membenarkan ada penangkapan terhadap I alias O.

“Awalnya kita mendapatkan kabar dari masyarakat yang mengatakan ada seorang laki laki yang memiliki dan menjual narkotika jenis sabu-sabu di dalam sebuah rumah. Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan laki-laki tersebut sedang berada di dalam sebuah rumah di Jalan Rel Kereta Api Lk III, Kel Perjuangan, Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai,” katanya.

Selanjutnya sekitar Pukul 11.45 Wib personel Sat Resnarkoba yang berpakaian sipil langsung mendatangi rumah tersebut di bawah pimpinan Kanit I dan langsung mengamankan 1 orang laki laki, yang sedang berada di dalam sebuah rumah atas nama I alias O.

Kemudian Team Satnarkoba melakukan penggeledahan rumah milik I alias O disaksikan kepling setempat, dan hasilnya Team Satnarkoba mendapatkan 1 (satu) buah kaleng kecil warna biru merk shiner gold, yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik besar klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu, 2 (dua) bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu,1 (satu) lembar tisue,1 (satu) bal plastik klip transparan kosong yang terletak di bawah kasur tempat tidur kamarnya, dan 1 (satu) buah kotak rokok marlboro yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah pipet runcing yang terletak di atas meja dapur rumahnya.

Setelah memeriksa rumah tersangka kemudian petugas melakukan penggeledahan badan terhadap I alias O, dan hasilnya Team Satnarkoba kembali mendapatkan uang tunai Rp805.000 dari saku celana tersangka sebelah kiri, dan sebelah kanannya yang mana di akui tersangka uang tersebut hasil penjualan sabu sabu.

Selanjutnya team melakukan introgasi terhadap I alias O mangatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya, dan didapat dari seorang laki-laki dan telah dilakukan pencarian namun belum tertangkap.

Kemudian tersangaka beserta barang bukti yang berhasil diamankan Team Satnarkoba dibawa ke Mako Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun seluruh barang bukti yang berhasil di amankan Team Satnarkoba 1 (satu) bungkus plastik besar klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 11,14 gram, 2 (dua) bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,52 gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) kotak kaleng kecil warna biru merk shiner gold, 1 (satu) lembar tisue, uang tunai Rp805.000, 1 (satu) buah pipet runcing, 1 (satu) bal plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah kotak rokok marlboro, 1 (satu) buah handhpone merk nokia warna biru, 1 (satu) buah handhpone android merk samsung warna hitam.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai