CALEG GOLKAR

KPU Tanjung Balai Sosialisasi Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjung Balai melaksanakan sosialisasi Peraturan PKPU No 4 Tahun 2022 tentang Tahapan, Pendaftaran, Verifikasi,dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, di Aula KPU Kota Tanjung Balai di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Senin (01/08/2022) sekitar pukul 14.00 Wib.

Sosialisasi Peraturan PKPU No 4 melibatkan Bawaslu Kota Tanjung Balai, dan Pimpinan Partai politik calon peserta pemilu tahun2024 dan media massa. Sebelum acara dimulai para hadirin melakukan doa bersama yang dipimpin Saufi Abdullah. Selanjutnya menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, pembukaan dari ketua KPU Kota Tanjung Balai, Luhut Parlinggoman Siahaan SH Mkn.

Ketua KPU kota Tanjung Balai Luhut Parlinggoman Siahaan SH Mkn mengatakan, perencanaan program untuk tahapan pemilu tahun 2024, sekarang masuk verifikasi pendaftaran penetapan untuk pemilu tahun 2024, dan hari ini merupakan hari pertama untuk melakukan pendaftaran partai politik untuk pemilu 2024 yaitu di KPU RI, rencananya hari ini ada 10 partai politik yang akan mendaftar .

Lanjut Luhut lagi, kalau pemilu 2019 yang pendaftarannya dilakukan 2018, itu penyerahan dokumennya tidak hanya dilakukan di KPU RI atau di KPU pusat, tetapi juga penyerahan dokumennya dilakukan di KPU daerah Kabupaten/Kota masing masing.

“Dan kali ini agak berbeda meskipun rujukannya sama UU Pemilu No 7 Tahun 2017, untuk kali ini kita menggunakan SIPOL (Sistim Informasi Partai Politik) sebagai alat utama untuk melakukan pendaftaran partai politik,” katanya.

Ketua KPU Tanjung Balai Luhut Parlinggoman SH Mkn mengatakan lagi bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diikuti KPU Tanjung Balai di Jakarta pada 23-25 Juli 2022 yang lalu.

“Tujuannya untuk menyamakan persepsi dan pemahaman semua unsur yang terlibat dalam Pemilu tentang Peraturan PKPU No 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Peserta Pemilu Tahun 2024,” ujar

Sementara itu kegiatan sosialisasi diisi dengan penyampaian materi berupa poin-poin penting yang terangkum dalam PKPU yang dipaparkan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Muhammad Guntur Spdi. Dalam paparannya dia menyampaikan jadwal pendaftaran Partai Politik dan penyampaian dokumen persyaratan akan dimulai pada 1 -14 Agustus 2022 mendatang. Sementara verifikasi administrasi dimulai tanggal 2 Agustus 2022- 11 september 2022. Ada pun Verifikasi Administrasi di lakukan terhadap partai politik calon peserta pemilu yang telah di terima pendaftarannya.

Lanjut Mhd Guntur Spdi, adapun Verifikasi Administrasi dilakukan terhadap Parpol yang memenuhi amabang batas Perolehan suara paling sedikit 4% dari perolehan suara saat terakhir secara nasional hasil pemilu terakhir, dan partai politik yang tidak memenuhi ambang batas serta partai politik yang tidak menjadi peserta pemilu dalam pemilu terakhir.

Lanjutnya, sedangkan Verivikasi Faktual nantinya dilakukan kepada partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara, dan partai politik yang tidak menjadi peserta pemilu.

Sementara itu Ketua KPU Kota Tanjung Balai, Luhut Parlinggoman SH Mkn mengimbau, agar seluruh pihak turut bekerjasama dalam mensukseskan tahapan Pemilu 2024 yang sudah memasuki masa persiapan pendaftaran Partai Politik. (Vin)

Mungkin Anda juga menyukai