CALEG GOLKAR

Main Sabu Di Terminal, Pria Ini Terciduk

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Team Satres Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan AH alias Bolis (34), warga Jalan Siswa Kecamatan Siborong Borong, Kabupaten Tapanuli Utara, tepatnya di sebuah kamar dalam terminal di Jalan Jendral Sudirman Km VI Lk III, Kel Sijambi, Kec Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Rabu (24/05/2023) sekitar pukul 03.40 Wib.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi Sik MM melalui Kasat Narkoba, AKP R Silalahi SH membenarkan ada penangkapan seorang laki laki pemilik narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,39 gram di Terminal KM VII.

Awalnya, kata R Silalahi, team mendapat informasi dari masyarakat Rabu (24/05/ 2023) sekitar Pukul 03.40 Wib,yang mengatakan ada seorang laki laki yang memiliki dan menjual narkotika jenis sabu – sabu di dalam sebuah kamar di dalam terminal.

Selanjutnya Team Satnarkoba Polres Tanjungbalai di bawah pimpinan Kanit I dan Kanit II, bersama dengan opsnal melakukan penindakan terhadap kasus narkotika tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan laki-laki dengan ciri-ciri yang dilaporkan, sedang berada di dalam sebuah kamar di dalam terminal di Jalan Jendral Sudirman Km VII, Kel Sijambi Kec Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Tak ingin buruannya kabur Tteam Satnarkoba berpakaian sipil langsung bergerak menuju tempat yang diinformasikan dan mendatangi kamar tersebut, selanjutnya langsung mengamankan tersangka AH alias Bolis yang sedang di dalam kamar.

Selanjutnya Team Satnarkoba melakukan penggeledahan di kamar milik AH alias Bolis yang disaksikan oleh Kepling setempat, dan hasilnya team Satnarkoba mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik sedang klip transparan yang di dalamnya berisi 3 (tiga) bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu, tepatnya di atas meja di dalam kamar serta 2 unit handphone.

Kemudian Team Satnarkoba pun melakukan penggeledahan badan terhadap AH alias Bolis dan hasilnya team mendapatkan lagi uang tunai Rp110.000 dari saku celana sebelah kanan tersangka, dan diakuinya uang tersebut hasil dari penjualan narkotika jenis sabu.

Selanjutnya Team Satnarkoba melakukan introgasi kepada AH alias Bolis, dan mangatakan bahwa yang diduga narkotika jenis sabu tersebut memang benar miliknya dan barang sabu tersebut untuk di perjual belikan kepada orang yang membutuhkannya.

Tersangka AH alias Bolis mengaku sudah 6 (enam) bulan menjual narkotika jenis sabu di tempat tersebut dan hingga saat ini team masih melakukan pengejaran jaringan atasnya.

Selanjutnya Team Satnarkoba mengamankan tersangka AH alias Bolis berserta barang bukti ke Mako Polres Tanjung Balai, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang berhasil di amankan Team Satnarkoba Polres Tanjung Balai, 1 (satu) bungkus plastik besar klip transparan sedang yang didalamnya berisi 3 (tiga) bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,39 gram, 1 (satu) unit handphone merk nokia warna merah, uang tunai Rp.110.000, 2 unit hp.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai