CALEG GOLKAR

Makjang! Pria Ini Dijegrek Setelah Berulang Kali Larikan Sepeda Motor dan HP Korbannya, Begini Modusnya…

Tersangka saat diamankan. (vino)

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Arief Syauri Tarigan (30), warga Jalan Jawa, Lingkungan VIII Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai diringkus Timsus Gurita Polres Tanjungbalai, karena melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor dan handphone, di Jalan Anwar Idris, Selasa (30/7/2019).

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai kepada wartawan, Kamis (1/8/2019), tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama dan menurut pengakuannya kepada penyidik, tersangka sudah dua kali masuk penjara yakni pada tahun 2014 dan 2017.

Irfan Rifai menuturkan, pria yang tidak mempunyai pekerjaan tetap itu diringkus oleh Timsus Gurita Polres Tanjungbalai berdasarkan laporan polisi nomor: LP/180/VII/2019/SU/RES T.BALAI tanggal 12 Juli 2019 yang dibuat oleh orangtua korban.

Kejadiannya Rabu (03/072019) sekira pukul 21.30 Wib. Saat itu korban Khairul Imam bersama tiga temannya bermain di Lapangan Sultan Abdul Jalil atau lebih dikenal dengan Lapangan Pasir.

Lagi asyik bermain HP bersama temannya, korban didatangi oleh tersangka dan mengaku sebagai preman di daerah tersebut dan walaupun baru kenal tetapi seakan meraka telah lama berkenalan, hal ini disebabkan oleh sikap tersangka yang pandai bersilat lidah meyakinkan korban.

Nah, sekira pukul 21.00 Wib, tersangka mengajak korban dan temannya ke sebuah warung Mie Aceh di Jalan Sudirman Km 3 untuk makan dan bermain gitar.

Tidak berselang lama, tersangka pun memulai aksinya memujuk dan coba meminjam handphone merek Oppo A37 milik korban dengan alasan untuk menelpon temannya yang pandai bermain gitar. Korban pun meminjamkan HP-nya.

Bukan hanya itu, tersangka pun meminjam sepeda motor Beat dengan plat BK 4401 QAE warna biru putih dengan alasan akan menjemput temannya di Jalan Listrik.

"Kalian minum- minum di sini dulu ya, aku mau menjemput temanku. Bentar lagi aku datang," ucap tersangka kepada korban.

Namun tersangka tidak kunjung tiba setelah handphone dan sepeda motor tersebut diserahkan korban kepada tersangka. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp8 juta.

Untuk mengungkap kasus ini terbilang sulit karena korban awalnya tidak mengenal nama dan alamat korban. Namun Petugas Timsus Gurita berhasil mengungkap kasus ini berdasarkan hasil penyelidikan secara maraton dengan mengumpulkan keterangan dan akhirnya tersangka dapat diringkus.

Saat diamankan, barang bukti HP telah dijual oleh tersangka kepada sopir bus yang tidak dikenalinya ketika tersangka naik bus menuju Medan usai melakukan aksinya.

Sementara sepda motor digunakan tersangka sehari-hari sembari menunggu orang lain yang berminat membelinya. Dalam pemeriksaan kepada penyidik, tersangka telah 4 kali melakukan aksi penggelapan yakni 2 kasus pada 2018 dan 2 kasus pada 2019 di wilayah Kota Tanjungbalai dengan modus yang sama.

Menurut Irfan Rifai, pihaknya akan berkordinasi dengan
Poltabes Medan karena tersangka pernah melakukan perbuatan yang sama di Kota Medan. Hal ini berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/2151/K/X/RESTABES MEDAN tanggal 2 Oktober 2018 atas nama pelapor Irvan Al Rasyid Tarigan. (ino)

Mungkin Anda juga menyukai