CALEG GOLKAR

Maling Bongkar Rumah, Peralatan Elektronik Digasak, Eh…Kena Ciduk

Tanjung Balai (medanbicara.com)- H alias K (38), warga Jalan Alteri Lk III, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar tak berdaya saat dijemput Team Reskrim Polsek Datuk Bandar dari kediamannya, di Jalan Pasar Benteng, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kamis (
25/01/2024) sekitar pukul 18.00 Wib.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara SH. SIK SH melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP R. Sinaga saat dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan terhadap tersangka H alias K di rumahnya, di Pasar Benteng.

Awalnya, kata R Sinaga, tersangka H alias K telah melakukan tindakan pidana kasus pencurian di rumah korban Asmuni Simanjuntak (43), warga Jalan Logam Lk V, Kelurahan Tanjung Balai I, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kamis (25/01/2024) sekitar pukul 05.00 Wib.

Lanjut R Sinaga, tersangka H alias K masuk ke rumah korban Asmuni dengan cara merusak dinding belakang rumah yang terbuat dari papan, setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban, tersangka langsung mengambil 1 unit TV merek Politron 32 inchi berwarna hitam, 1 unit digital merek LGSAT berwarna hitam, serta 1 unit DVD berwarna hitam yang terletak di atas meja ruang tamu.
Setelah selesai mengambil barang curiannya lalu tersangka keluar melalui pintu samping rumah korban.

Kemudian Team Reskrim Polsek Datuk Bandar mendapatkan Informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka H alias K sedang berada di rumahnya yang berada di Jalan Pasar Benteng, Kelurahan Sirantau, Kec Datuk Bandar.

Tak ingin buruannya kabur, Kamis (25/01/2024) sekitar pukul 18:00 Wib Team Reskrim Polsek Datuk Bandar dipimpin Kanit Reskrim Iptu HA Karo Karo berangkat ke lokasi untuk menjemputnya dan hasilnya tersangka berhasil diamankan di rumahnya beserta barang-barang bukti hasil curiannya seperti 1 unit TV merek Polytron 32 inchi berwarna hitam, 1 unit digital merk LGSAT berwarna hitam, serta 1 unit DVD berwarna hitam.

Kemudian tim membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Kas)

Mungkin Anda juga menyukai