CALEG GOLKAR

Kejari Tahan Oknum Anggota DPRD Tanjungbalai, Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Lingkar

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Asahan (TBA) menahan oknum anggota DPRD Tanjungbalai, Dahman Sirait. Dahman Sirait menggunakan rompi tahanan digiring penyidik dari Kantor Kejari TBA ke mobil tahanan, setelah ditetapkan tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi Jalan Lingkar Tanjungbalai tahun anggaran 2018, Senin (09/05/2022).

Amatan wartawan anggota DPRD Tanjungbalai dari Fraksi Partai Golkar itu mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan kedua tangan diborgol, didampingi penasehat hukumnya digiring penyidik dari Kantor Kejari TBA menuju mobil tahanan untuk ditahan di Lapas Tanjungbalai.

Kajari TBA, Rufina Boru Ginting, didampingi Kasi Intel Dedy Saragih dan Kasi Pidsus Ruji Wibowo dalam keterangan persnya menjelaskan, penetapan tersangka dan penahanan DS merupakan pengembangan penyidikan atas kasus korupsi pada pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan lingkar utara, dengan terdakwa Anwar Dedek Silitonga dan Endang Hasmi, yang perkaranya telah diputus Pengadilan Tipikor Medan, 10 Desember 2021 lalu.

Sehingga Kejari TBA telah mengeluarkan sprindik baru No: Print – 07/L.2.17/Fd.2/12/2021 tanggal 23 Desember 2021. Kemudian Sprindik lanjutan Kajari TBA No: Print – 07.a/L.2.17/Fd.2/02/2021 tanggal 11 Februari 2022 dan Sprindik lanjutan Kejari TBA Asahan No : Print – 01/L.2.17/Fd.2/04/2022 tanggal 01 April 2022.

“Berdasarkan pengembangan dari tindak pidana korupsi dengan dua terdakwa sebelumnya, serta dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan hasil penyidikan, kami temukan minimal 2 alat bukti terkait keterlibatan yang bersangkutan. Sehingga kami berkesimpulan yang bersangkutan bisa ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Rufina.

Dijelaskan Rufina, keterlibatan tersangka DS selaku anggota Direksi dengan jabatan sebagai Direktur PT. Citra Mulia Perkasa Abadi. Berdasarkan perhitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dalam laporan hasil pemeriksaan investigatif Nomor : 11/LHP/XXI/06/2021 tanggal 24 Juni 2021 ditemukan kerugian negara sebesar Rp 3,1 miliar.

Rufina menjelaskan, tersangka DS melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Terhadap tersangka DS dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 9 Mei 2022-28 Mei 2022, di Lapas Pulau Simardan Tanjungbalai,” pungkas Kajari. (Vin)

Mungkin Anda juga menyukai