CALEG GOLKAR

Menipu Online Catut Nama Artis Baim Wong, 2 Anak Tanjungbalai Diamankan

Tanjungbalai (medanbicara.com)-Sat Reskrim Polres Tanjungbalai mengamankan 2 tersangka penipuan online dengan modus Give Away Baim Wong, Rabu (28/06/2023).

Kedua tersangka masing-masing IS (20), warga Jalan Sikas, Kel Pahang, Kec Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, dan MAM (20), warga Jalan Binjai, Kel Semula Jadi, Kec Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Reskrim, AKP Eri Prasetiyo SH saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, Rabu tanggal 27 Juni 2023 sekira pukul 23.00 Wib, di Jalan Jendral Sudirman Km 3, Kota Tanjung Balai, polisi sedang melaksanakan patroli di wilayah hukum Kota Tanjung Balai.

Saat itu polisi melihat seorang laki-laki sedang mengendarai 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam, namun sepeda motor tersebut menggunakan knalpot blong, lalu polisi mengejar lelaki tersebut dengan maksud memberhentikan dan menegur karena menggunakan knalpot blong.

Namun pada saat didatangi, lelaki tersebut melarikan diri ke arah Jalan Tomat, Kelurahan Pantai Johor, Kota Tanjung Balai. Polisi mengejar lelaki tersebut hingga akhirnya dapat diberhentikan. Lalu polisi menegur lelaki tersebut, dan menyuruh untuk mengeluarkan barang-barang yang ada pada saku celananya.

Pada saat itu lelaki yang belakangan diketahui bernama IS mengeluarkan handphone miliknya, tidak berapa lama kemudian tiba-tiba handphone milik IS berbunyi, adanya masuk pemberitahuan melalui Whatsapp.

Setelah dilihat pemberitahuan tersebut adanya orang yang menanyakan tentang hadiah give away (undian) Baim Wong, setelah itu polisi menyuruh IS untuk membuka handphone meliputi whatsapp business, galeri dan facebook.

Ternyata didapati bahwa IS telah melakukan dugaan penipuan dengan modus give away (undian) Baim Wong dan telah ada beberapa orang yang melakukan transaksi dengan mengirimkan uang kepada IS.

Selanjutnya IS dibawa ke rumah untuk menanyakan kartu ATM yang digunakan. Sesampainya di rumah tidak ditemukan ATM tersebut. Selanjutnya IS dibawa ke Mapolres Tanjung Balai berikut barang bawaan miliknya berupa 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y12 warna merah dengan nomor Imei 1 : 8611 7405 6599 732, imei 2 : 8611 7405 6599 724 , dengan nomor simcard 1 : 0831 2554 7578, simcard 2 : 0838 3229 3262, nomor whatsapp : 0895 2765 8556 dan whatsapp Business : 0838 3229 3260.

1 (satu) unit handphone merk OPPO A57 warna hitam dengan nomor Imei 1 : 8606 2506 0161 455, imei 2 : 8606 2506 0161 448 , dengan nomor simcard : 0838 3229 3260, nomor whatsapp : 0895 3056 3163 dan whatsapp Business : 0895 1855 6805 dan1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI Simpedes dengan nomor rekening 0154 0101 0215 xxx atas nama SR, dimana ketiga barang tersebut digunakan IS untuk melakukan penipuan dengan modus undian berhadiah give away artis Baim Wong tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan terkait barang tersebut, sehingga diketahui bahwa pemilik barang tersebut adalah IS, lalu buku rekening dengan nomor 0154 0101 0215 xxx atas nama SR adalah milik ibu kandung IS, yang berada dalam penguasaan IS. Lalu barang tersebut digunakan untuk melakukan penipuan dengan modus undian berhadian Give Away Baim Wong.

Menurut IS, cara operasinya pertama sekali mencetak struk pengiriman uang , selanjutnya membuat akun halaman Facebook dengan nama profil BossQue, dimana foto profil dan sampulnya menggunakan keluarga Baim Wong yang terdiri dari Artis Baim Wong, istrinya yang bernama Paula dan anaknya yang bernama Kiano.

Pada info halaman tersebut dibuat dengan tulisan “Folow & Share Lalu Kirim jawaban anda Ke Nomor whastsapp=0838-3229-3260. Semoga Beruntung!!”

Kemudian mengupload konten-konten dengan foto dan video berisikan Baim Wong disertai dengan narasi kalimat Follow Aja Bosque Berbagai Hadiah Uang Tunai. Selain itu ada beberapa konten lainnya yang diupload IS yang pada intinya menyebarkan berita bahwa pada halaman akun tersebut adalah Baim Wong sedang membagikan hadiah uang tunai dengan metode Give Away (undian).

Selanjutnya apabila ada orang yang percaya dan tertarik untuk mengikuti give away tersebut dengan maksud untuk mendapatkan hadiah, maka korbannya langsung melakukan chatting dengan aplikasi Whatsapp dan mengikuti petunjuk yang diarahkan pada chattingan whatsapp tersebut.

Lalu menanyakan cara untuk mengikuti give away, maka IS menjawab terima kasih. Selanjutnya dilakukanlah chattingan biasa seperti pada umumnya, kemudian terjadilah proses tanya jawab antara si korban, apabila si korban telah mengirimkan jawaban atas pertanyaan yang diupload pada halaman facebook maka IS menjawabnya dengan mengucapkan selamat, bahwa si korban mendapatkan hadiah berupa uang tunai.

Kemudian IS mengirimkan format pengisian data diri dan nomor rekening, apabila si korban sudah mengirimkan kembali maka IS menjelaskan kepada korban bahwa dalam kuis tersebut apabila si korban berhasil memenangkan hadiah uang, maka ada pesyaratan administrasi yang harus dipenuhi dengan cara mengirimkan sejumlah uang dengan jumlah yang berbeda-beda, yakni mulai dari Rp100.000 hingga Rp1.000.000, yang nantinya uang tersebut akan dikembalikan ditambah dengan uang hadiah, yang mana uang administrasi tersebut dikirim ke rekening yang telah saya siapkan IS, yakni rekening Bank BRI dengan nomor rekening 0154 0101 0215 xxx atas nama SR.

Apabila si korban sudah mengirimkan beserta dengan bukti transaksinya maka IS kembali mengarahkan si korban untuk mengirim biaya lainnya, yakni biaya pajak selanjutnya IS mengirimkan foto struk pengiriman uang dengan jumlah puluhan juta rupiah dengan status pengiriman pending, yang mana IS mengatakan kepada korban apabila sudah mengirimkan uang biaya pajak, maka uang hadiah tersebut akan langsung dikirimkan, apabila si korban percaya dan mengirimkan kembali sejumlah uang. Selanjutnya nomornya langsung diblokir dan komunikasi terputus.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Eri Prasetiyo, IS diserahkan ke Mapolres Tanjungbalai oleh saksi, Rabu tanggal 28 Juni 2023 sekira pukul 01.00 Wib.

Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) unit handphone milik IS oleh petugas Polri dan menemukan pada akun Whatsapp percakapan dengan beberapa orang korban yang berisikan Give Away Baim Wong, yang mana ada beberapa orang korban melakukan pentransferan sejumlah uang bervariasi ke rekening yang dikirimkan IS.

Kemudian di tanyakan kepada IS, apakah kenal dengan Baim Wong, dan ada mendapatkan izin untuk meminta sejumlah uang kepada orang lain, terlapor menjelaskan bahwa mereka tidak kenal, dan tidak ada izin untuk meminta sejumlah uang kepada orang lain.

Kemudian dilakukan gelar perkara terhadap perkara penipuan online yang dilakukan oleh IS dan ditemukan 2 (dua) alat bukti bahwa
terlapor terbukti melakukan penipuan online. Kemudian dilakukan penahanan terhadap I S.

“Atas tindakannya pelaku melanggar Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) dari UU RI No 11 Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik,” kata Kasat.

Sementara, MAM (20) juga diamankan, Rabu tanggal 28 Juni 2023 sekira pukul 11.30 Wib di Jalan Husni Thamrin, Perumahan Cemerlang Asri V, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

MAM juga tertangkap tangan oleh petugas Polri telah melakukan penipuan dan penggelapan online dengan modus give away, kemudian petugas Polri membawa ke Polres Tanjung Balai
dan melakukan introgasi, serta menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone jenis android merk Realme tipe C17 warna biru langit tanpa cardsim, Nomor IMEI 1 : 8666- 6804-1107-910; IMEI 2 : 8666-6804-1107-902; 1 (satu) unit Handphone jenis android merk
VIVO tipe 1904 warna biru dengan nomor cardsim 0831-4084-5589, Nomor IMEI 1 : 8609- 1904-6820-098; IMEI 2 : 8609-1904-6820-080; 1 (satu) unit mobil merk Honda Ayla warna
merah dengan plat kendaraan yang terpasang BK 1264 ADD; 1 (satu) lembar kartu debit Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Rakyat Indonesia (BRI).

MAM sebelumnya dilaporkan korbannya. sesuai dengan laporan polisi LP/A/13/VI/SPKT/Satreskrim/Res T Balai/Poldasu, tanggal 28 Juni 2023.

Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) unit handphone milik terlapor MAM, ditemukan pada akun Whatsapp percakapan dengan beberapa orang korban yang berisikan Give Away Baim Wong, yang mana ada beberapa orang korban melakukan transfer sejumlah uang yang bervariasi ke rekening milik MAM.

Kemudian ditanyakan kepada MAM apakah kenal dengan Baim Wong, dan adakah mendapatkan izin untuk meminta sejumlah uang kepada orang lain, terlapor menjelaskan bahwa mereka tidak kenal dan tidak ada izin untuk meminta sejumlah uang kepada orang lain.

Kemudian dilakukan gelar perkara terhadap perkara penipuan online yang dilakukan oleh terlapor dan ditemukan 2 (dua) alat bukti bahwa terlapor terbukti melakukan penipuan online, kemudian dilakukan penangkapan terhadap terlapor MAM.

Atas tindakannya pelaku melanggar Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) dari UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Barang bukti yang diamankan, 1 (satu) unit handphone android merk Realme C17 warna biru langit, 1 (satu) unit handphone android merk VIVO 1904 warna biru, 1 (satu) unit mobil merek Honda Ayla warna merah, 1 (satu) kartu ATM BRI. (vin)

Mungkin Anda juga menyukai