CALEG GOLKAR

Januari-Desember 2019, Bea Cukai Sumut Gagalkan Penyelundupan, Mulai Ratusan Ribu Ektasi, 228 Kg Sabu, Sampai Alat Bantu Seks

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) Sumut, Oza Olavia didampingi Wadir Narkoba, AKBP Frengki, KPPBC Tipe Madya Pabea B Kuala Namu, Bagus Nugroho Tamtomo Putro dan rombongan Komisi XI DPRD RI dipimpin Ketua Komisi Melchias Markus Mekeng saat konferensi pers di halaman belalang kantor Bea Cukai Kualanamu, Jumat (20/12/2019). (man)

DELISERDANG (medanbicara.com)- Dalam kurun waktu Januari-Desember 2019, Bea Cukai (BC) Sumut menggagalkan penyelundupan narkotika, rokok, pakian bekas dan barang lainnya.

Hal itu dikemukakan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) Sumut, Oza Olavia didampingi Wadir Narkoba, AKBP Frengki, KPPBC Tipe Madya Pabea B Kuala Namu, Bagus Nugroho Tamtomo Putro dan rombongan Komisi XI DPRD RI dipimpin Ketua Komisi Melchias Markus Mekeng di halaman belalang kantor Bea Cukai Kualanamu, Jumat (20/12/2019).

Menurut Oza Olavia, pada (30/11/2019) DJBC Sumut bersinergi dengan Polda Sumut nerhadil menggagalkan penyelundupan narkotika sebanyak 7973 butir ektasi. Penindakan ini dilakukan terhadap barang kiriman melalui PT Pos Indonesia yang berlokasi di kantor Pos MPC Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumut yang disembunyikan pada dinding rak baju.

Sementara pada (6/12/2019) DJBC Sumut bersinergi dengan Pomdam I/BB berhasil melakukan penindakan rokok ilegal dengan barang bukti berupa rokok merek Luffman sebanyak 240 karton dengan jumlah total 2.040.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai diangkut dengan menggunakan 2 unit mobil pick up mitsubishi L300 diesel yang berlokasi digerbang tol Tebing Tinggi Kecamatan Tebing Tinggi, Sumutm

Selain itu, DJBC Sumut melakukan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal berupa hasil tembakau sebanyak 24 juta batang rokok, lebih dari 13 ribu liter minuman mengandung etil alkohol, dan 953 kali penindakan terhadap barang impor yang belum memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan. Jumlah penindakan yang dilakukan sebanyak 1.526 kali dengan nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan sejumlah lebih Rp 440 miliar.

"228.936,6 gram metampethamine, 169.731 butir ektasi, 26,6 kg daut khat, 12 amphetamine dengan jumlah penindakan sebanyak 17 kali, 1540 bal pakaian bekas dengan jumlah penindakan sebanyak 21 kali dan 37.145 kg bawang merah dengan jumlah satu penindakan. HP, produk tekstil, makanan dan minuman, kosmetik, obat-obatan, sparepart, bibit dan benih dengan jumlah penindakan sebanyak 914 kali. Burung berbagai jenis, sisik trenggiling, pupuk, hasil tembakau, uang tunai dengan jumlah penindakan sebanyak 13 kali. Hadil tembakau sebanyak 23.892.234 batang dengan jumlah penindakan sebanyak 526 kali dan MMEA sebanyak 13.786,5 liter dengan jumlah penindakan sebanyak 34 kali. Potensi kerugian negara total Rp 440.625.804.530," urainya.

Selain penindakan, DJBC Sumut menindaklanjuti penyelesaian setiap hasil penindakan. Beberapa tindak lanjut penyelesaian yaitu dengan pemusnahan yaitu rokok sebanyak 1.958.747 batang, MMEA 1.153 botol dan barang lainnya berupa makanan, kosmetik, minumsn lain, sex toys, alat kesehatan, barang kimia, sepatu bekas dan lainnya sebanyak 53.534 pices dan dengan pelelangan yaitu kapal sebanyak 20 unit dan barang lainnya berupa elektronik, keramik, knalpot, ban dan lainnya sebanyak 5.780 pcs

"Penyelesaian hasil penindakan dalam tahap penyidikan ada 21 kasus dengan 17 perkara sudah lengkap (P-21) dan 4 dalam proses, BMN/BDN total 1047 kasus berupa barang rokok, balpres, sparepart dan barang larangan terbatas lainnya. Sanksi administrasi denda/tambah bayar total 63 kasus terkait kepabeanan dan cukai. Pelimpahan ke instansi terkait (diluar DJBC) ke Badan karantina pertanian, BNN dan Polri total 83 kasus. RE-Ekspor total 12 kasus eks impor sementara, mesin, kosmetik dan sparepart. Rekomendasi tidak dilayani PC terhadap PR yang melakukan kesalahan personalisasi total 35 kasus. Pemusnahan BKC Ditempat di KNO dan Sibolga total 155 kasus. Pembatalan ekspor berupa TIS dan pupuk total 2 kasus. Pemblokiran berupa barang alat kesehatan total 1 kasus. Penyerahan izin dari instansi terkait berupa barang kosmetik dab Cites total 5 kasus. Pencabutan NPPBKC bagi yang melanggar ketentuan total 1 kasus dan proses penelitian berupa cukai, operasi gempur, barang larangan terbatas impor total 101 kasus," pungkasnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai