CALEG GOLKAR

Modus Jualan Rokok Tak Tahunya Jual Barang Enak, Dikibusi Begini Jadinya…

Safrizal saat diamankan polisi. (vin)

TANJUNGBALAi (medanbicara.com)-Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara, Polres Tanjungbalai mengamankan terduga pengedar barang enak Safrizal (38).

Dia diringkus di rumahnya di Jalan Burhanuddin, Lingkungan IV Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai, usai melakukan transaksi, Jumat (23/8/2019) sekira pukul 15.00 Wib.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai mengatakan informasi berawal dari laporan warga yang cukup resah atas perilaku tersangka yang menjual sabu kepada warga sekitar.

Berbekal laporan warga, Kapolsek Tanjungbalai Utara, Iptu Viatur Situmorang memerintahkan Kanit Reskrim Iptu L Hutapea melakukan croscek dan penyelidikan ke lokasi yang di maksud.

Tiba di lokasi, petugas melihat seseorang seperti ciri-ciri yang dimaksud dan melihat kedatangan petugas, tersangka sempat membuang satu bungkusan kecil berisi sabu.

Kapolres menambahkan, petugas yang melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka, petugas menemukan satu bungkus rokok yang di dalamnya berisi 23 bungkus sabu seberat 1,51 gram.

Menurut tersangka, dirinya mendapatkan Sabu tersebut dari seorang lelaki berinisial AR, warga Perjuangan, awalnya dirinya membeli 3 gram sabu dengan harga Rp3 juta dan menjualnya dalam paket kecil seharga Rp100.000 per paket.

Aktivitas jualan barang haram ini telah ditekuni tersangka selama 3 bulan terakhir, dengan alasan untuk menutupi kebutuhan sabu yang dikonsumsinya.

“Modus yang digunakan tersangka ini terbilang rapi, karena kesehariannya tersangka ini berjualan kedai rokok dan jika ingin membeli sabu, pembeli akan berpura-pura seperti membeli rokok,” sebut Kapolres.

Kini tersangka bersama barang bukti telah dilimpahkan ke Satres Narkoba untuk penyidikan lebih lanjut.(vin)

Mungkin Anda juga menyukai