CALEG GOLKAR

Mulai 1 Juni 2023 Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Sat Lantas Polres Tanjung Balai Berikan Sosialisasi Kepada Pengendara

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Satuan Lalulintas Polres Tanjung Balai menyebarkan brosur dan stiker, sekaligus mensosialisasikan kepada masyarakat terkait tilang non elektronik/manual pada tanggal 1 Juni 2023, Senin (29/05/2023) pukul 08:00 Wib.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi Sik. MM melalui Kasat Lantas Polres Tanjung Balai AKP Relapang Sitepu SH saat dikonfirmasi mengatakan, dalam kegiatan mensosialisasikan Sat Lantas Polres Tanjungbalai membagikan brosur ,dan menempelkan stiker kepada masyarakat pengguna jalan, dan mengatakan kepada masyarakat pengguna jalan bahwa pada tanggal 1 Juni 2023 ini akan diberlakukan kembali tilang manual terhadap pelanggaran undang undang lalulintas.

Adapun sasaran tilang manual yang perlu diketahui masyarakat diantaranya:
Berkendara di bawah umur
Berboncengan lebih dari satu orang
Menerobos lampu merah
Tidak menggunakan helm SNI
Melawan arus
Melampaui batas kecepatan
Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Kenderaan Over Load dan Over Dimensi
Tidak Menggunakan Safety Belt
Menggunakan ponsel saat berkendara
Kenderaan tidak sesuai dengan spesifikasi (Spion, Knalpot, Lampu Utama, Rem, Lampu Petunjuk Arah).
Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya
Kendaraan Tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor/TNKB atau Plat Palsu.

Hal ini sesuai Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/380/IV/HUK.6.2/2023, tanggal 12 April 2023, tentang penindakan pelanggaran lalu lintas yang belum tTercakup Sistem Etle/Manual penindakan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi laka lantas.

Lanjut Kasat, tujuan diberlakukannya kembali tilang manual agar masyarakat kota Tanjung Balai dapat lebih tertib dalam berlalu lintas.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai