CALEG GOLKAR

Penumpang Kapal Fery Bawa Sabu Diamankan

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Sat Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan pria pemilik narkotika jenis sabu berat kotor 1,4 gram berinisial RE (37), warga Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK, MM melalui Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai AKP R Silalahi mengatakan, Kamis (19/10/23) sekira pukul 19.00 Wib Kasat Narkoba mendapat informasi dari pihak Bea Cukai Tanjung Balai, bahwa telah mengamankan seorang laki-laki penumpang Fery dari Malaysia tujuan Tanjung Balai yang diduga membawa narkotika jenis sabu.

Kemudian Sat Res Narkoba tiba di Kantor Bea Cukai bersama Opsnal, Kamis (19/10/23) pukul 19.00 Wib, dan mengamankan laki laki tersebut bersama barang bukti satu bungkus plastik transparan kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,4 gram, satu pasang sepatu merk NB warna biru, satu pasang kaos kaki warna cokelat, satu lembar boarding pass atas nama Rustam Efendi, satu buah paspor no E4432192 atas nama Rustam Efendi, dan satu unit HP Android merk vivo warna biru hitam. Pelaku dan Barang Bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Lanjut Kasat, keterangan yang diperoleh dari Pegawai Bea Cukai Tanjung Balai tanggal 19 Oktober 2023 sekitar pukul 16.00 Wib, berdasarkan hasil analisa manifes penumpang kapal MV Indomal Empire kedatangan tanggal 19 Oktober 2023 asal Port Dickson Malaysia, diketahui terdapat kecurigaan terhadap beberapa penumpang berdasarkan pola perjalanan dan visa perjalanan penumpang dengan beberapa orang lain yang sama.

Selanjutnya dilakukan atensi terhadap beberapa penumpang tersebut untuk dilakukan profilling fisik dan pemeriksaan fisik dan barang bawaan lebih lanjut.

“Setiba pemeriksaan terhadap tersangka RE didapati dia tidak menjawab pertanyaan wawancara dengan baik dan lancar, sehingga dilakukan proses lanjutan berupa pemeriksaan badan dan didapati bungkus plastik berisi kristal bening di dalam kaus kaki RE yang diduga narkotika jenis sabu (methamphetamine).

Kepada tersangka dekenakan Pasal 113 Ayat (1) Subs Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Thn 2009 tentang narkotika.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai