CALEG GOLKAR

Pinjam Hotspot Main Game Online Lelet, Pria Ini Tega Pukuli Istrinya Hingga Bengkak dan Berdarah

Tanjung Balai (medanbicara.com)-SatReskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai menangkap Ahmad Sukri alias Amad (35), di Jalan Anggur Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Kamis (21/07/2022).

Warga Jalan Anggur Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar itu dilaporkan istrinya, Nurhasanah (26), warga Jalan Anggur Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai berdasarkan surat Laporan Polisi Nomor LP/B/77/VII/2022/SPKT/Polsek DTB/Polres T Balai/Polda Sumatera Utara tanggal 21 Juli 2022.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Datuk Bandar, AKP Rekman Sinaga mengatakan, kejadiannya, Rabu (20/07/2022) sekitar pukul 22.00 Wib.

Menurut Rekman, korban yang merupakan istri sirinya sedang berada di rumah kemudian tersangka Amad datang meminta tolong kepada korban untuk mengaktifkan paket hotspot milik istri sirinya tersebut untuk bermain game online.

Lanjut Rekman Sinaga lagi, dalam hitungan menit Nurhasanah menjauh dari tersangka, yang sedang bermain game online, sehingga membuat permainan game online tersebut menjadi lambat alias lelet.

Kemudian tersangka Amad emosi dan marah-marah kepada Nurhasanah, sehingga terjadilah pertengkaran mulut. Selanjutnya tersangka Amad langsung melakukan penganiayaan kepada korban Nurhasanah dengan cara meninju wajah korban mulai mata kanan dan kiri, hingga hidung dan pipi secara berulang-ulang kali, dan mengakibatkan kedua mata korban mengalami bengkak dan memar, hidung korban bengkak dan berdarah.

Selanjutnya koran Nurhasanah datang ke Mapolsek Datuk Bandar untuk membuat pengaduan. Berdasarkan hasil pengaduan dari korban selanjutnya team melakukan penyelidikan keberadaan tersangka Amad. Dan hasilnya tersangka Amad sedang berada di Jalan Anggur Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Kamis (21/07/2022) sekitar pukul 17.00 Wib dipimpin Kanit Reskrim Iptu Eko Ady bersama tim berangkat ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka Amad tanpa perlawanan.

Rekman Sinaga mengatakan, tersangka Amad mengaku ada melakukan tindak penganiayaan terhadap korban Nurhasanah selaku istri sirinya, karena emosi permainan game online terganggu karena korban Nurhasanah menjauhkan hpnya. Sementara tersangka Amad menggunakan paket internet atau hotspot dari hp korban.

Pelaku juga menerangkan bahwa penganiayaan yang dilakukannya sudah berulang kali dilakukannya kepada istri sirinya. Kemudian team membawa pelaku ke Mapolsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan telah melanggar Pasal 351 dari KUHPidana. (Vin)

Mungkin Anda juga menyukai