CALEG GOLKAR

PN Tanjungbalai Vonis Bandar 40 Kg Sabu Jaringan Internasional Hukuman Mati dan Seumur Hidup

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)– Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai memvonis hukuman mati dan penjara seumur hidup, terhadap tiga pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu sebesar 40 kilogram dari Malaysia.

Hukuman mati diberikan kepada terdakwa Habibul Hadad. Sedang dua terdakwa lainnya yakni Ahmad Sukron dan Amri dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Yanti Suryani, di Ruang Sidang Cakra, Selasa (31/1/2023).

Usai persidangan, juru bicara PN Tanjungbalai Joshua Joseph Eliezer Sumanti menjelaskan alasan ketiganya diberikan vonis berbeda oleh hakim sesuai dengan peran keterlibatan masing-masing terdakwa.

“Ketiganya memang dijatuhi hukuman pidana yang tidak sama. Terdakwa Amri dan Sukron pidana penjara seumur hidup. Sementara untuk terdakwa Habibul Syadad pidana hukuman mati. Adapun berdasarkan fakta persidangan terdakwa Habibul Syadad merupakan otak pelaku,” kata Joshua.

Di samping itu, Habibul Syadad juga terafiliasi dengan hubungan jaringan gelap narkotika Indonesia – Malaysia. “Sedangkan yang meringankan tidak ada,” ujar Joshua kembali.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Tanjungbalai kasus ini bermula pada bulan Juli 2022 lalu, dimana terdakwa dihubungi seseorang bernama Iwan (masih DPO belum tertangkap) untuk menjemput narkoba di perairan Malaysia.

Meskipun rencana penjemputan narkoba dari Malaysia tersebut sempat diundur karena terdakwa sedang umrah. Kemudian, pada hari yang disepakati terdakwa kemudian melakukan tugasnya setelah mendapat transfer uang dari Iwan sebesar Rp100 juta sebagai biaya penjemputan.

Kemudian, Habibul Hadad memerintahkan Uli (belum tertangkap) untuk menjemput narkoba tersebut menggunakan kapal nelayan di daerah perbatasan perairan Malaysia.

Uli, selesai melaksanakan tugas menjemput narkoba yang diketahui ada sebanyak 40 bungkus dalam plastik kemasan teh cina atau dengan total berat 40 kilogram.

Dari uli, kemudian seluruh barang bukti narkoba yang diangkut dari kapal tersebut disimpan di rumah Juniwan (DPO, belum tertangkap).

Setelah ditangan Juniwan, terdakwa Habibullah Haddad, menyuruh terdakwa Ahmad Syukron dan terdakwa Amri untuk memeriksa jumlah narkotika yang ada, dan memerintahkan membawa dua bungkus ke rumahnya. Saat itu Hadad sedang berada di Medan.

Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang mendapatkan informasi dua bungkus narkoba itu telah berada di rumah Hadad langsung melakukan penyergapan pada tanggal 6 Juli 2022 sekitar pukul 06:45 WIB.

Kemudian dilakukan pengembangan berhasil ditemukan lagi 38 bungkus lainnya dari rumah Janiwan.

Ketiganya divonis karena telah terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Mendengar putusan vonis hakim ketiga terdakwa yang mengikuti sidang secara virtual kompak mengajukan banding. (tci)

Mungkin Anda juga menyukai