CALEG GOLKAR

Polres Tanjung Balai Gerebek Kampung Narkoba, Empat Orang Laki-Laki Diamankan

Polres Tanjung Balai gerebek kampung narkoba, amankan 4 tersangka dengan barang bukti shabu. Dua tersangka positif narkoba.

Tanjung Balai (medanbicara.com) – Polres Tanjung Balai bersama BNNK dan Tim Spartan Polres Tanjung Balai melaksanakan gerebek kampung narkoba (GKN) sebagai bagian dari upaya Penindakan dan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Gerebek kampung narkoba ini dilakukan di dua lokasi, yakni di Jl. Burhanuddin Lk. IV dan Jl. Yos Sudarso Lk. III Kel. Perjuangan, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai pada Selasa (28/5/24) pukul 15.00 WIB hingga selesai.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Yon Edi Winara melalui Kasat Narkoba AKP Reyonold Silalahi, S.H. mengatakan kepada wartawan di lokasi kegiatan, “Dalam kegiatan GKN ini kami mengamankan empat orang tersangka: JS alias Juanda alias Nanda (32) warga Jl. Rel Kereta Api Lk I, ISP alias Ulong (37) warga Jl. Pancing Lk II, M alias Kunyil (41) warga Jl. Yos Sudarso Gg. Haji Asmat Lk II, dan CZT alias Citra (39) warga Jl. Rel Kereta Api Lk I, semuanya dari Kel. Perjuangan, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.”

Kasat menambahkan, “Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah kosong di Jl. Burhanuddin Lk. IV dan Jl. Yos Sudarso Lk. III, dan mengamankan empat orang laki-laki dengan barang bukti yang signifikan.”

Dari penggeledahan terhadap JS, ditemukan 1 dompet warna putih berisi 1 bungkus plastik klip besar dan 2 bungkus plastik klip sedang yang berisi diduga narkotika jenis shabu, 2 pack plastik klip kosong, 1 batang pipet plastik runcing, uang tunai Rp. 1.750.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, dan 1 unit handphone merek Vivo warna hijau.

Terhadap ISP alias Ulong, ditemukan uang tunai sejumlah Rp. 112.000, 1 bungkus plastik klip sedang berisi diduga narkotika jenis shabu, 4 bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis shabu, dan 1 buah pipet kaca berisi narkotika jenis shabu. Barang bukti tersebut sempat dibuang oleh ISP sebelum polisi menangkapnya.

Hasil interogasi mengungkapkan bahwa ISP mendapatkan barang dari JS, yang membeli narkotika tersebut dari seorang bernama Ari Tengik (dalam lidik) dengan harga Rp. 350.000 per gram.

Keempat tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Rincian barang bukti meliputi narkotika jenis shabu dengan berat total sekitar 30 gram, uang tunai, handphone, dan peralatan lainnya.

Dua tersangka yang positif menggunakan narkotika telah diserahkan ke BNNK untuk dilakukan asesmen medis.

“Operasi ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah kami,” tutup Kasat Narkoba AKP Reyonold Silalahi.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai