CALEG GOLKAR

Bupati Labuhanbatu Non Aktif Didakwa Terima Suap Rp4,9 Miliar

Bupati Labuhanbatu non aktif, Erik Adtrada Ritonga didakwa telah menerima suap sebesar Rp4,9 miliar. (www.medanbicara.com/rez)
Bupati Labuhanbatu non aktif, Erik Adtrada Ritonga didakwa telah menerima suap sebesar Rp4,9 miliar. (www.medanbicara.com/rez)

Medan (medanbicara.com) – Bupati Labuhanbatu non aktif, Erik Adtrada Ritonga didakwa telah menerima suap sebesar Rp4,9 miliar, bukan Rp1,7 miliar.

Selain Erik, Rudi Syahputra selaku anggota DPRD Labuhanbatu juga didakwa menerima suap dari para kontraktor untuk mengamankan proyek di Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Hal itu terungkap dalam pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (30/5/2024).

JPU Fahmi Ari Yoga menyatakan, bahwa uang suap tersebut diberikan para kontraktor melalui Rudi. “Kita dakwakan bahwa yang bersangkutan telah menerima uang suap itu sebesar Rp4.985.000.000 (Rp4,9 miliar) dari para kontraktor melalui Rudi. Rudi sendiri sebagai orang kepercayaan Erik,” ujarnya.

Dijelaskan Fahmi, uang suap tersebut merupakan fee dari proyek yang akan dan sedang berlangsung di wilayah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu. “Di mana teknis pengumpulannya itu dilakukan oleh Rudi dan uang-uang itu adalah sebagai bentuk fee proyek yang telah disusun sebelumnya,” jelasnya.

Fahmi menyampaikan, bahwa pada awal tahun anggaran, Erik memerintahkan Rudi untuk mengamankan setiap proyek yang ada di Labuhanbatu. “Nah, jadi di awal tahun anggaran Erik memerintahkan kepada Rudi untuk mengondisikan proyek-proyek yang ada di Labuhanbatu khususnya di Dinkes dan Dinas PUPR,” tandasnya.

Dilanjutkan Fahmi, terkait perusahaan siapa yang memenangkan dan mengerjakan proyek itu urusan belakangan. “Yang penting orangnya dulu, misalnya katakan nama si A, kemudian si A itu menggunakan apa. Nah, bagaimana untuk memenangkan proses tendernya, itu yang mengatur semuanya Rudi dan terhadap kegiatan itulah fee proyek yang nanti juga diserahkan di akhir tahun kepada Erik selaku Bupati,” lanjutnya.

Fahmi menyebut, saat ini pihak-pihak yang melakukan penyuapan kepada Erik berjumlah empat orang dan kini mereka telah menjadi terdakwa dalam kasus suap ini.

“Semua yang hadir sebagai terdakwa di sini itu penyuap yaitu Efendy Sahputra alias Asiong, Yusrial Suprianto Pasaribu alias Anto, Fazarsyah Putra dan Wahyu Ramdhani Siregar. Cuma teknisnya semua itu diatur oleh Rudi,” sebutnya.

Atas perbuatan tersebut, JPU mendakwa perbuatan Erik dan Rudi telah melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Usai membacakan dakwaan tersebut, selanjutnya majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim menunda persidangan hingga Kamis (6/6/2024) dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari para terdakwa.

Dalam persidangan dengan terdakwa Efendy Sahputra alias Asiong, Bupati Labuhanbatu non aktif Erik Adtrada Ritonga yang sedang bersaksi tiba tiba mengalami lemas dan dibawa ke rumah sakit. (Rez)

Mungkin Anda juga menyukai