CALEG GOLKAR

Selundupkan 19 Kg Barang Sitaan Sabu, 10 Oknum Polres Tanjungbalai Dipecat, Ini Kata Anggota DPRD Komisi A Mas Budi Panjaitan…

Tanjungbalai (medanbicara.com)-Anggota DPRD Komisi A Kota Tanjungbalai, Mas Budi Panjaitan mengapresiasi langkah tegas Polres Tanjungbalai memberhentikan secara tidak hormat 10 oknum anggota polisi, karena diduga menyalahi wewenang dengan menyelundupkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 19 kg (13 kg dan 6 kg).

Berdasarkan perintah Kapolres Tanjungbalai, telah digelar sidang Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia yang dipimpin oleh Kompol H Jumanto SH MH SIK selaku Wakapolres, di Aula Lembaga Kemasyarakatan Kelas II B Tanjungbalai-Asahan, Sabtu (30/10/21).

Sebanyak 10 oknum personel Polres Tanjungbalai dipecat secara tidak hormat, karena diduga menyalahi wewenang dengan menyisihkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 13 kg dan 6 kg, saat menjalankan tugas penangkapan narkoba tak bertuan di Desa Sei Lunang beberapa waktu lalu.

Mas Budi Penjaitan di ruang kerjanya, Rabu (3/11/2021) mengutarakan, bahwa penegakan hukum itu berlaku kepada siapapun, maka hal ini sebagai bukti sikap menjunjung tinggi kedaulatan negara. “Maka saya menganggap tindakan pemberhentian secara tidak hormat terhadap 10 oknum personel Polres Tanjungbalai yang terlibat penyelundupan barang bukti hasil tangkapan merupakan hal yang tepat, serta sejalan dengan aturan undang-undang,” katanya.

Pemecatan tersebut, sebagai bukti keseriusan Institusi Kepolisian Republik Indonesia dalam menjalankan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Sedangkan warga sipil jika terjerat kasus penyalahgunaan narkotika dihukum seberat-beratnya, apalagi jika ada oknum kepolisian yang telah mencorang citra Tribrata dengan terlibat kasus yang sama, justru ini harus secepat mungkin diadlili dengan pertimbangan yang cepat dan terukur.

Kader muda militan PKS itu menjelaskan , sangat menyayangkan terjeratnya 10 oknum personel Polres Tanjungbalai atas penyelundupan barang bukti narkoba jenis ssabu sebanyak 13 kg dan 6 kg, yang kasusnya masih ditangani Pengadilan Negeri. Seharusnya dapat bekerja dengan tanggungjawab penuh, ini malah mengambil bagian porsi dalam mengaktifkan peredaran narkoba.

“Bagaimana nasib generasi anak-anak bangsa, melihat pihak yang seharusnya mereka teladani melakukan pelangaran hukum, dan lebih parahnya lagi dampak yang akan merebut masa depan mereka, jika sebanyak 18 kg sabu itu dikonsumsi oleh mereka jika berhasil dijual serta diedarkan,”ungkapnya.

Mas Budi juga menambahkan, dengan adanya kasus 10 oknum personel Polres Tanjungbalai yang terlibat penyalahgunaan narkoba ini, Polres Tanjungbalai ke depannya bisa lebih berbenah lagi. Untuk terus mengarahkan seluruh personel yang bertugas dalam menangani setiap kasus apapun itu, untuk bekerja profesional dan berintegritas dengan menjunjung tinggi azas Tribrata. (Gus)

Mungkin Anda juga menyukai