CALEG GOLKAR

Sepasang Insan Nyanyi Diciduk Miliki Sabu, BD-nya Ikut Nyangkut, 1 Kg Lebih Sabu dan Uang Rp87 Juta Disita

TANJUNGBALAI (medanbicara.com) -Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang pria berinisial B alias I (48), warga Jalan Rel Kerata Api, Kel Perjuangan, Kec Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Rabu (08/02/2023) sekira pukul 20.00 Wib.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba, AKP R Silalahi, SH saat dikonfirmasi mengatakan, Sabtu (19/03/2022) sekira pukul 02.00 Wib lalu, telah dilakukan penangkapan terhadap laki-laki dan perempuan bernama R alias I dan H alias A.

Kemudian R alias I nyanyi dan menerangkan bahwa memperoleh narkotika jenis sabu miliknya dari laki-laki bernama B alias I, di Jalan Rel Kereta Api, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung.

Kemudian sekitar pukul 02.30 Wib dilakukan pencarian terhadap B alias I, di rumahnya yang beralamat di Jalan Rel Kereta Api, Kelurahan Perjuangan. Mengetahui kedatangan petugas berpakaian sipil B alias I berhasil melarikan diri dari depan rumanya.

Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah B alias I didampingi oleh Kepling dan ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu, di dalam kamar miliknya.

Lanjut Kasat, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/102/III/2022/SPKT.Satres Narkoba/Polres tanjungbalai/Polda Sumut tanggal 19 Maret 2023, personel Satres Narkoba Polres Tanjung Balai dipimpin Kasat Narkoba, KBO dan Kanit bersama personel opsnal melakukan penyelidikan.

Rabu (08/02/2023) sekira pukul 19:30 Wib diketahui bahwa keberadaan tersangka B alias I sedang berada dalam rumahnya, di Dusun VI Desa Sei Apung Jaya, Kec Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.

Selanjutnya tim langsung bergerak menuju lokasi dan benar menemukan tersangka B alis I, dan langsung ditangkap. Keterangan B alias I bahwa diduga narkotika jenis sabu yang diamankan Sat Res Narkoba, Sabtu (19/03/2022 sekitar pukul 02:30 Wib di rumahnya, Jalan Rel Kereta Api, Kel Perjuangan, Kec Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai adalah miliknya untuk diperjualbelikan.

Hingga saat ini Satres Narkoba masih melakukan pengejaran terhadap jaringan atasnya. Selanjutnya membawa tersangka ke Satres Narkoba Polres Tanjung Balai guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti berhasil diamankan 1 (satu) bungkus plastik asoi warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik asoi warna merah, di dalamnya ada 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 251,78 gram.

1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 100,46 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 97,77 gram, 1 (satu) bungkus plastik asoi warna merah di dalamnya ada 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 100,71 gram.

1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 100,28 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 99,51 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 43,18 gram.

1 (satu) buah kotak bulat sintesis X-BOX berisi, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 100,58 gram,1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 100,33 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 98,63 gram.

1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 100,09 gram, 1 (satu) buah kotak lampu Merk Hannochs berisi, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 100,14 gram.

1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 100 gram, 1 (satu) buah tas warna hitam berisi, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 50,79 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 23,18 gram.

1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 32,35 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 20,67 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 9,96 gram.

1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 9,99 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 10 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu berat 5,08 gram.

1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 1,33 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu berat 2,13 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 2,04 gram, serta 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 1,81 gram.

1 (satu) ball/pack plastik klip transparan kosong, 1 (satu) unit timbangan elektrik warana silver, 1 (satu) buah tas warna cokelat berisi uang sejumlah Rp87.000.000.

Jumlah keseluruhan yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 1.562,76 gram. “Atas tindakannya tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dari UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkas Kasat.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai