CALEG GOLKAR

Terkenal Licin, BD Narkoba Tanjung Balai Tak Berkutik Kena Under Cover

Tanjung Balai (medanbicara.com)-HM alias H (44), warga Jalan Rel Kereta Api Lk VI, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung diringkus Team Satnarkoba Polres Tanjung Balai, Senin (13/11/2023) sekitar pukul 21:45 Wib.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba, AKP R Silalahi SH, saat dikonfirmasi HM alias H diciduk di Jalan S Parman, Gang Aster Lk III, Kelurahan Tanjung Balai Kota II.

Penangkapan tersangka H dipimpin Kanit I dan Kanit II bersama dengan Opsnal. Sebelumnya Team Satnarkoba melakukan penyelidikan tentang adanya seorang laki laki yang dicurigai memiliki serta menjual diduga narkotika jenis sabu sabu yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung.

Tersangka HM alias H dikenal sangat licik, petugas pun melakukan teknik undercover buy, memesan sebanyak 5 gram yang diduga narkotika jenis sabu kepada HM alias H dengan harga Rp2.250.000. Disepakati untuk bertemu di Jalan S Parman, Gang Aster Lk III, Kel Tanjungbalai Kota II, Kec Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.

Setelah bertemu HM alias H langsung menyerahkan satu bungkus potongan plastik asoy warna hitam, yang di dalamnya berisi satu bungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu, ke tangan petugas yang sedang menyamar sebagai pembeli. Dan seketika itu langsung dilakukan penangkapan dengan dibantu petugas opsnal lainnya.

Terhadap tersangka HM alias H yang telah ditangkap, petugas melakukan penggeledahan badana dengan didampingi kepling setempat, dan menemukan satu bungkus plastik kecil klip transparan diduga narkotika jenis sabu di kantong celana sebelah kanannya, satu unit handphone android merk Vivo warna biru, satu unit handphone merk Nokia warna biru dan uang tunai Rp714.000 yang diakuinya uang hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Kemudian petugas bergerak menuju rumah HM alias H di Jalan Yos Sudarso Lk I Kel. Kapias Pulau Buaya Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai untuk melakukan penggeledahan rumah yang didampingi kepling setempat dan menemukan satu bungkus plastik kecil klip transparan diduga narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis ganja, satu pack plastik klip transparan kosong yang terletak di dalam rak TV, kemudian didapat satu buah timbangan elektrik warna silver, dan tiga buah pipet yang diruncingkan di lantai atas rumahnya.

Setelah diinterogasi HM alias H menerangkan sabu dan ganja tersebut didapatnya dari S (lidik). Kemudian HM dibawa ke Polres Tanjungbalai bersama barang bukti untuk diperiksa lebih lanjut, terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai