CALEG GOLKAR

Transaksi Ekstasi Di Kos-kosan Diciduk, Temannya Lagi Nginap Di Hotel Berhasil Kabur, 72,5 Butir Ekstasi Disita

Ist/Vin

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan DPO pemilik 72,5 butir pil ektasi dengan berat kotor 33,67 gram, di Jalan Jenderal Sudirman, Lk III Kel Sijambi, Kec Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Kamis (27/04/2023) pukul 11.30 Wib.

Kedua orang tersangka berinisial S alias U (37), warga Sei Tawar Desa Sei Tawar, Kec Panai Hilir, Kab Labuhan Batu, dengan barang bukti yang disita 1 (satu) bungkus plastik sedang klip transparan berisi 50 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi warna biru, dengan berat kotor 21,32 gram, 1 (satu) buah handphone Vivo warna abu-abu, 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna.

Tersangka D diamankan barang bukti 1 (satu) buah dompet warna merah merk Gucci yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik sedang transparan berisi diduga narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 10 butir dengan berat kotor 4,65 gram, dan 1 (satu) buah plastik sedang transparan berisi diduga narkotika jenis pil ektasi sebanyak 10 butir dengan berat kotor 7,70 gram. Jumlah keseluruhan diduga narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 72,5 butir dengan berat kotor 33,67 gram.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba, AKP R Silalahi, SH saat dikonfirmasi mengatakan, Kamis (27/4/2023) sekira pukul 11.30 Wib, Personel Satres Narkoba Polres Tanjung balai di bawah pimpinan KBO Satres Narkoba beserta Kanit 1 dan Kanit 2 bersama dengan opsnal melakukan penindakan terhadap kasus narkotika, dimana sebelumnya tim mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada seorang laki-laki yang telah di ketahui ciri-cirinya memiliki dan menjual narkotika jenis pil ekstasi.

Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan melakukan under cover buy kepada seorang laki-laki S alias U dengan menyamar sebagai pembeli dengan memesan 50 (lima puluh) butir pil ekstasi. Dan S alias U mengatakan harganya 1 (satu) butir sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) sehingga harga keseluruhannya Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

Kemudian S alias U mengarahkan untuk melakukan transaksi di sebuah kamar kost-kosan yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Lk III, Kel Sijambi, Kec Datuk Bandar.

Setelah bertemu di kamar kos-kosan tersebut S alias U menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik sedang klip transparan, yang di dalamnya berisi 50 (lima puluh) butir diduga narkotika jenis pil ekstasi kepada petugas yang menyamar. Tak pelak, petugas langsung melakukan penangkapan dengan di bantu oleh tim opsnal lainnya.

Lanjut Kasat, kemudian dilakukan introgasi terhadap S alias U mangatakan bahwa yang diduga narkotika jenis pil ekstasi tersebut adalah benar miliknya dan didapat dari seorang laki-laki bernama D, di salah satu Kamar Hotel Tresya No 104 yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Lk III, Kel Sijambi, Kec Datuk Bandar.

Selanjutnya Tim melakukan pengembangan ke kamar Hotel Tresya tersebut, namun tidak menemukan laki-laki tersebut, kemudian tim pelakukan penggeledahan kamar yang didampingi oleh Reseption Hotel Tresya dan menemukan di atas lemari 1 (satu) buah dompet warna merah merk Gucci, yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik sedang transparan berisi diduga narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 8,5 butir dengan berat kotor 4,65 gram dan 1 (satu) buah plastik sedang transparan berisi diduga narkotika jenis pil ektasi sebanyak 14 butir dengan berat kotor 7,70 gram.

Jumlah keseluruhan diduga narkotika jenis pil ekstasi milik D (DPO) sebanyak 22,5 butir dengan berat kotor 12,35 gram, hingga saat ini Team Opsnal msh melakukan pengejaran terhadap jaringan atas.

Kemudian laki-laki yang diamankan S alias U serta barang bukti yang disita dan diamankan dibawa ke Kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Vin)

Mungkin Anda juga menyukai