Tut…Tut…Pegang Barang Enak Kena Kibusi, Di Rumah pun Kena Jemput

Tersangka saat ditangkap. (vin)

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai meringkus Budi Wijaya alias Budi Untut (35), sedang duduk di lantai ruangan tamu rumahnya di Dusun IV, Sei Apung Jaya, Desa Sei Apung Jaya, Kec Tanjung Balai, Kab Asahan, Kamis (20/08/2020) tepatnya pukul 16.00 Wib.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH mengatakan, Sat Res Narkoba yang melakukan penangkapan terhadap 1 tersangka kasus narkotika jenis sabu.

“Kita mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di daerah Dusun IV Sei Apung Jaya, Desa Sei Apung Jaya, Kec Tanjung Balai, Kab Asahan, tepatnya di dalam sebuah rumah ada seorang laki laki dengan ciri-ciri yang sudah diinformasikan memiliki narkotika jenis sabu.

Mendapat informasi tersebut Tim Opsnal Unit II Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu NB Harianja tidak mau membuang waktu begitu lama dan langsung melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan maka personel langsung mendatangi TKP dan melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan melakukan penangkapan terhadap laki laki sesuai dengan informasi tersebut.

Ketika tersangka melihat kedatangan petugas, tersangka langsung membuang barang bukti narkotika jenis sabu. Kemudian petugas menginterogasi kepada tersangka dan tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah memang benar miliknya.

Dari Budi Untut petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti 1 bungkus plastik klip transpan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,86 gram, 1 handphone merek Nokia warna putih hitam.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa Ke Mako Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman kurungan badan paling singkat 5 tahun paling lama 12 tahun. (vin)

Mungkin Anda juga menyukai