CALEG GOLKAR

Viral Di Medsos, 2 Pengedar Sabu Diciduk, 1 Cowok, 1 Cewek

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai menciduk 2 tersangka pengedar narkoba jenis sabu, yang videonya diviralkan masyarakat dimedsos, di Jalan Sei Kapuas, Gang Takman Lingkungan IV, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, Selasa (19/9/2023) sekira pukul 20.30 Wib.

Kedua orang tersangka masing-masing F alias Fifi (35), warga Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, dan A alias K (17), warga Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK, MM melalui Kasat Narkoba saat dikonfirmasi mengatakan, kedua orang tersangka berhasil diamankan bedasarkan kiriman video medsos dari masyarakat yang mana di lokasi tersebut maraknya peredaran narkoba.

Selanjutnya petugas melakukan teknik undercover buy terhadap seorang laki-laki bernama A dengan memesan sebanyak 2 (dua) paket dengan harga Rp100.000. Setelah uang diterima A kemudian A menyerahkan uang kepada F dan F menyerahkan sebanyak 2 (dua) bungkus plastik transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu kepada A alias K.

Selanjutnya A Alias K menyerahkan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu kepada petugas yang sedang menyamar. Kemudian petugas yang menyamar dengan dibantu oleh tim opsnal melakukan penangkapan terhadap F alias F dan A alias K.

Dengan penangkapan terhadap kedua orang tersangka tersebut, kemudian
tim melakukan penggeledahan rumah dan badan dengan didampingi Kepala Lingkungan terhadap F alias F dan A Alias K, dan petugas menemukan uang sejumlah Rp100.000 di genggaman tangan sebelah kanan F alias F, 1(satu) unit handphone merk Redmi warna biru di genggaman tangan kiri F Alias F, dan uang sejumlah Rp15.000 di kantong celana bagian belakang A alias K dan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang kosong berada di lantai ruang tamu.

Tim melakukan interogasi terhadap F alias F dan A alias K dan menerangkan benar yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya, yang didapat dari seorang laki-laki yaitu suami dari F alias F bernama S alias I (belum tertangkap).

Selanjutnya terhadap 2 (dua) orang yang diamankan tersebut dan barang bukti yang disita dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui atau menyaksikan peredaran narkoba, langsung informasikan ke polisi untuk ditindaklanjuti, dan identitas pelapor pasti dirahasiakan.

“Jangan diviralkan karena mempersulit penangkapan/pengungkapan, karena kami Polres Tanjungbalai terus berkomitmen memberantas narkoba. Harapan kami partisipasi aktif masyarakat serta stake holders dalam memberikan informasi sangat mendukung dalam pemberantasan narkoba di Tanjungbalai,”pungkas Kasat.

“Sebagai komitmen Polres Tanjungbalai dalam memberantas peredaran narkoba dengan motto Narkoba Musuh Bersama. Sat Narkoba Polres Tanjungbalai terus gencar memburu para pelaku pengedar narkoba,” katanya. (Vin)

Mungkin Anda juga menyukai