CALEG GOLKAR

Wali Kota Tanjung Balai Rapat Koordinasi Tentang Peran Pemerintah Dalam Upaya Penanggulangan Penyalahgunaan Lem

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Wali Kota Tanjung Balai, H Waris Tholib SAg.MM menghadiri Rapat Koordinasi Tentang Peran Pemerintah Dalam Upaya Penanggulangan Penyalahgunaan Lem, Rabu (17/05/ 2023) pukul 10.30 WIB, tepatnya di Aula BNNK Tanjung BalaiJjalan AA. Ibrahim Kel,Indra Sakti, Kec, Tanjung Balai Selatan.

Dalam kesempatan tersebut Wali Kota Tanjung Balai H.WarisTholib S.Ag.MM menyampaikan, Pemerintah Kota Tanjungbalai sudah melakukan setiap masyarakat yang mau melaksanakan pernikahan wajib mengurus persyaratan administrasinya di puskesmas terdekat, karena khawatir calon pengantin ini memakai narkoba sehingga membuat dampaknya kepada istri dan calon bayinya.

Sementara itu Kepala BNNK Tanjung Balai dalam sambutannya mengatakan apa itu ngelem? Ngelem adalah sebuah cara yang dilakukan dengan menghirup aroma lem dari dalam kaleng mau pun yang di bungkus dalam plastik untuk mendapatkan sensasi mabuk, aktifitas mabuk lem ini umum nya digunakan para remaja atau anak-anak.

Kasus penyalahgunaan NAPZA 2023 di Kota Tanjungbalai usia 15-64 yang menerima intervensi kesehatan ada banyak 65 orang, dengan kualifikasi laki-laki 63 dan perempuan 2 orang.

Dampak Negatifnya.
• Dampak pada kehidupan sosial.
• Lingkungan Sosial Masyarakat akan mengucilkan penguna.
• Penguna di anggap sebagai manusia kelas dua.
• Interaksi terhadap sesama cendrung terganggu.
• Putus Sekolah.
• Tingkat kriminalitas tinggi.
• Produktivitas menurun.

Peran masing-masing instansi :
• Walikota dan bagian hukum menerbitkan (Perwa atau Perda) terkait pencegahan dan penanggulangan bahan adiktif.
• DPRD- mendukung penyusunan peraturan, penganggaran terkait penanggulangan dan pengawasan peraturan.
• Polres dan BNN- melalui satuan terkait aktif dalam upaya pencegahan mau pun penanggulangan.
• Lanal TBA- menyusun melaksanakan program pembinaan jasmani di Mako Lanal sampai priode tertentu.
• Dinas Perindustrian dan perdagangan mengeluarkan surat edaran bagi pengusaha lem kambing.
• Dinas kesehatan- pemeriksaan kesehatan dan penyediaan obat-obatan simptomatik
• DP3A- konseling bagi anak dan orang tua pada saat pelaksanaan program
• Dinas Sosial- Pembina mental dan social serta pendataan.

“Kami meminta kerja samanya bersama dinas terkait upaya memberantas tentang penanggulangan dan penyalahgunaan lem yang ada di Kota Tanjungbalai ini,” katanya.
Turut hadir dalam acara Penanggulangan Penyalahgunaan Lem di Kota Tanjungbalai, Walikota Tanjungbalai. H. Waris Thalib. S.Ag, M.M, Wakil I DPRD Kota Tanjungbalai. Surya Darma. AR. SH, Kepala BNNK Tanjungbalai. Hendrik Pahala Marbun. SE, M.M, mewakili Dan Lanal TBA. Paur Intel. Letda Laut (S) Nowo Kriswanto, Kasat Narkoba Reynold Silalahi. SH Polres Tanjungbalai, Kabag Bagian Hukum Setdakot Tanjungbalai. Herman Gultom. SH, Kadis Kesehatan Kota Tanjungbalai. dr. Hj Nurhidayah Ritonga, Kadis Sosial Kota Tanjungbalai. Anwar Ruji. S. Sos, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (P3A dan PMK) Kota Tanjungbalai, Dewi Sitio. SE, mewakili Ka. Satpol-PP Kota Tanjungbalai. Kabid Linmas. Fatih Simamora. Spd, mewakili Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tanjungbalai, Elvina. SE.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai