CALEG GOLKAR

Anak Muda Embat Cewek 13 Tahun di Belakang Rumah, Diadukan Nyangkut…

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungbalai mengamankan MA (23), warga Jalan Karya Kelurahan Tanjungbalai Selatan, karena diduga telah mencabuli anak di bawah umur.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Triyadi SH SIK melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Eri Prasetiyo dalam keterangannya, Sabtu (9/4/22) mengatakan, orang tua korban sebut saja namanya Mekar (13), melapor ke Polres Tanjungbalai  Sabtu (2 /04/2022).

Menurut Eri, awalnya tersangka menjumpai korban, kemudian tersangka mengajak korban ke TKP, tepatnya di belakang rumah korban. Selanjutnya MA membuka celana yang dipakai korban lalu  menyetubuhinya,” terang Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Eri Prasetiyo dalam keterangannya, Sabtu (9/4/22).

“Mendengar hal tersebut orang tua korban merasa keberatan dan langsung melaporkan MA ke Polres Tanjungbalai untuk ditindaklanjuti,” ucap Eri.

Lalu, Jumat  8 Maret 2022 sekitar pukul 16,00’Wib tersangka di ketahui sedang berada di rumahnya di Jalan Karya, Kelurahan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.

Selanjutnya Opsnal Sat Reskrim bergerak menuju rumah MA yang dipimpin langsung Kanit Idik II, Sat Reskrim M Reza Fahrurozy. Sekitar pukul 17.00 WIB tersangka berhasil diamankan.

Menurut Eri, dari MA petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 unit HP milik kakak tersangka yang digunakan untuk menghubungi korban dan 1 unit sepeda motor jenis scoopy yang digunakan MA untuk menjemput korban ke lokasi.

“Selanjutnya MA beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tandas Eri.

Tersangka MA melanggar Pasal 81 ayat (2) Subs pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Vin)

Mungkin Anda juga menyukai