CALEG GOLKAR

Terkait Lahan Sengketa, Perkumpulan Advokat Alumni USU : Mari Hormati Proses Hukum

Medan (medanbicara.com) – Ketua Perkumpulan Advokat Alumni Universitas Sumatera Utara (USU) Alamsyah Hamonangan Sinurat didampingi Sekretaris Irfan Surya Harahap mengatakan mari hormati proses hukum yang berlaku dan jangan menyampaikan narasi-narasi bohong.

Hal itu disebutkannya, Sabtu (26/2/2022) di Medan menyusul adanya silang sengketa tanah seluas 3,8 hektar di Dolok Baringin, Kabupaten Toba antara marga Sinurat.

Dalam keterangan persnya, Alamsyah menjelaskan bahwa Ompu Gugun pernah membuka lahan di Dolok Baringin dan lahan tersebut sebagian dibeli dari Ama Tiara Sinurat. Jual beli lahan tanah tersebut pun memiliki surat keterangan diatas materai.

“Nah pada 11 September 2021 telah dilangsungkan hibah oleh orang yang bernama Saifudin Horas Sinurat, Martinggi Sinurat, T Ronald Sinurat, Jasirus Sinurat, Bistok Sinurat, Marajohan Sunurat kepada Punguan Sinurat (Malatua Sinurat),” ujar Alamsyah selaku kuasa hukum pemilik lahan.

Masih kata dia, permasalahannya adalah legal standing pemberi hibah tidak jelas dan tidak memiliki hubungan hukum dengan tanah yang dihibahkan. Bahkan faktanya, tidak ada mandat dari keluarga besar dari pemberi hibah kepada penerima hibah (Malatua Sinurat). Serta pemberi hibah telah menghibahkan tanas melebihi batas yang dianggap dimiliknya.

“Acara hibah ini kami anggap sebagai skenario mereka (Saifudin Sinurat cs). Tanah seluas 3,8 hektar dicaplok mereka seluas 2 hektar. Nah sudah jelas surat keterangan tanah yang mereka urus ke BPN bernomor 135/2002/KDS/IX/2021 tertanggal 9 November 2021 sudah dibatalkan oleh Pemkab Toba cq Kepala Desa Sinar Sabungan dalam surat bernomor 172/2002/KDS/XII/2021 tanggal 30 Desember 2021,” tegas Alamsyah.

Dia juga menduga bahwa surat keterangan tanah (SKT) 135/2002/KDS/IX/2021 tertanggal 9 November 2021 adalah palsu karena dikeluarkan sebelum adanya hibah pada 11 September 2021 yaitu 9 September 2021 sehingga SKT tersebut diragukan.

Alamsyah melanjutkan permasalah lahan ini sedang dalam proses penyelidikan di Polres Toba. Dalam proses penyelidikan tersebut penyidik telah memanggil 9 orang yakni Saifudin Horas Sinurat, Martinggi Sinurat, T Ronald Sinurat, Jasirus Sinurat, Bistok Sinurat, Marajohan Sunurat, Bernat Tambunan, Malatua Sinurat dan Panahan Sinurat.

“Jadi intinya klien kami saudara Muller seolah-olah tidak mendukung dengan pengambilan tanah seluas dua hektar untuk pembangunan tugu. Tapi seharusnya kan harus ada izin dari keluarga besar Sinurat, klien kami. Janganlah ada intimidasi ke kami dan memberikan narasi bohong,” papar Alamsyah.

Dia menambahkan, telah terjadi empat kali pertemuan kepada saudara Muller untuk meminta lahan tanah tersebut.

“Saudara Muller telah didatangi oleh oknum Punguan sebanyak empat kali dengan maksud untuk meminta lahan tanah. Yakni pada 25 Maret 2021 oleh Freddy Sinurat, 3 Mei 2021 oleh Edy Panahatan Sinurat, Mei 2021 oleh Pakosda Sinurat dan Juni/Juli 2021 oleh Mekar Sinurat. Dalam empat kali pertemuan itu saudara Muller menolak permintaan mereka,” tutur Alamsyah.

Nah diakhir pertemuan, Alamsyah Sinurat berharap kepada sembilan orang yang dipanggil penyidik mematuhi proses hukum. Apabila mereka tidak memenuhi panggilan berikutnya maka konsekuensi hukum lebih lanjut.

“Sebagai warga negara yang baik seyogyanya mereka mematuhi perintah negara,” tutup Alamsyah. (DOD)

Alamsyah Sinurat didampingi Irfan Surya Harahap selaku kuasa hukum saudara Muller memberikan keterangan pers terkait silang sengketa tanah di Medan. (rel/za)

Mungkin Anda juga menyukai