CALEG GOLKAR

Lagi, 4 Guru Kembalikan Kelebihan Dana Sertifikasi

Firman Sembiring (kiri) saat menghitung pengembalian kelebihan dana sertifikasi yang diserahkan seorang guru. (man)

LUBUK PAKAM (medanbicara.com)- Hingga Kamis (24/5/2018), empat guru kembali mengembalikan dana sertifikasi yang diterima sesuai hasil audit BPK RI.

Kasi Pendidik dan Tenaga Pendidikan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Firman Sembiring ketika dikonfirmasi membenarkan keempat guru yang menerima sertifikasi telah mengembalikan kelebihannya.

“Dari tottal 64 guru yang diperintahkan mengembalikan kelebihan dana sertifikasi, sudah 40 guru mengembalikan dengan batas waktu paling lama akhir Juli 2018,” sebutnya

Disebutkannya, keempat guru yang mengembalikan itu yakni Terulin Ginting guru SDN di Kecamatan STM Hilir berkisar Rp8 juta dengan cara mencicil. Tamaulin Sembiring guru SDN di Kecamatan Tanjung Morawa mengembalikan berkisar Rp2 juta, Derpi Sinaga guru di SDN Kecamatan Lubuk Pakam mengembalikan berkisar 1 juta dan Rahmat guru di SDN Kecamatan Hamparan berkisar Rp1,9 juta

Sedangkan Erni Supiana boru Tarigan yang diperintahkan mengembalikan kelebihan dana sertifikasi sebesar Rp9.149.070 sudah menunjukkan gaji berkala tahun 2017. Dan jika penghitungannya sesuai SK gaji berkala tahun 2017 maka yang bersangkutan mengembalikan kelebihan dana sertifikasi berkisar Rp1 jutaan.
“Pemberian tunjangan profesi sesuai SK Gaji berkala tahun 2016, namun tahun 2017 keluar lagi SK Gaji berkalanya. Pun begitu, kita bikin catatan dengan menyertakan bukti baru ke BPK RI dan BPK RI lah yang menentukannya,” ujarnya

Ditambahkannya, bagi guru yang tidak mau mengembalikan kelebihan dana sertifikasi tidak ada sanksi hanya saja gajinya akan dipotong berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak. (man)

Mungkin Anda juga menyukai