CALEG GOLKAR

Ada Apa Dengan Hakim? Cuma Terdakwa Ini Dihukum Mati

MEDAN (medanbicara.com) – Tuntutan mati yang dialamatkan kepada terdakwa Ayau atas kepemilikan 8 kg sabu-sabu, membuat tanda tanya besar. Bagaimana tidak, nasib Ayau berbeda dengan tiga terdakwa lainnya.

Ketiga terdakwa yakni, Hartono, Andy Vun dan Stevy Harto. Mereka didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo, dengan pidana seumur hidup penjara. Hal ini beredar desas desus adanya lobi terhadap majelis hakim. Tujuannya, agar vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU Sindu Hutomo dari Kejari Medan.

Sementara diagendakan agar sidang lanjutan pembacaan nota pembelaan (pledoi) keempat terdakwa digelar pada Selasa (29/8/2017) mendatang dan sidang pembacaan putusan seminggu setelah selesai sidang pembacaan pledoi.

Terkait informasi yang merebak, Humas PN Medan, Erintuah Damanik membantah keras rumor yang beredar dikalangan para wartawan itu. "Informasi atau isu itu kita pastikan tidak ada," tegas Erintuah melalui telepon selular.

Tak hanya hakim, JPU juga disinyalir mendapat isu suap agar tidak menuntut mati ketiga terdakwa pada sidang sebelumnya. Namun, hal itu dibantah JPU Sindu. Saat dikonfirmasi, Sindu menjelaskan pertimbangan mengapa hanya terdakwa Ayau saja yang dituntut mati.

Karena Ayau adalah motor penggerak atau otak pelakunya. Sedangkan ketiga terdakwa lain hanyalah orang yang disuruh Ayau. "Otaknya si Ayau itu. Lagian yang rentut bukan kami. Melainkan Kejagung," jelas Sindu.

Terpisah, kuasa hukum keempat terdakwa, Amri mengaku tidak tahu soal pengkondisian tersebut. "Saya tidak tahu kalau soal itu. Saya hanya menyidangkan saja. Tahu namanya juga pengacara prodeo," katanya.

Diberitakan sebelumnya, keempat terdakwa tersebut adalah residivis yang sedang menjalani hukuman dalam kasus sabu. Dibalik jeruji, keempatnya bukan tobat. Malah keempatnya kembali ditangkap BNN karena berusaha menyelundupi sabu seberat 8 kilogram dari Malaysia ke Medan melalui jalur Dumai, Pekanbaru setahun lalu. (Eza)enapa Cuma Terdakwa Ini Dituntut Mati?

MEDAN (medanbicara.com) - Tuntutan mati yang dialamatkan kepada terdakwa Ayau atas kepemilikan 8 kg sabu-sabu, membuat tanda tanya besar. Bagaimana tidak, nasib Ayau berbeda dengan tiga terdakwa lainnya.

Ketiga terdakwa yakni, Hartono, Andy Vun dan Stevy Harto. Mereka didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo, dengan pidana seumur hidup penjara. Hal ini beredar desas desus adanya lobi terhadap majelis hakim. Tujuannya, agar vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU Sindu Hutomo dari Kejari Medan.

Sementara diagendakan agar sidang lanjutan pembacaan nota pembelaan (pledoi) keempat terdakwa digelar pada Selasa (29/8/2017) mendatang dan sidang pembacaan putusan seminggu setelah selesai sidang pembacaan pledoi.

Terkait informasi yang merebak, Humas PN Medan, Erintuah Damanik membantah keras rumor yang beredar dikalangan para wartawan itu. "Informasi atau isu itu kita pastikan tidak ada," tegas Erintuah melalui telepon selular.

Tak hanya hakim, JPU juga disinyalir mendapat isu suap agar tidak menuntut mati ketiga terdakwa pada sidang sebelumnya. Namun, hal itu dibantah JPU Sindu. Saat dikonfirmasi, Sindu menjelaskan pertimbangan mengapa hanya terdakwa Ayau saja yang dituntut mati.

Karena Ayau adalah motor penggerak atau otak pelakunya. Sedangkan ketiga terdakwa lain hanyalah orang yang disuruh Ayau. "Otaknya si Ayau itu. Lagian yang rentut bukan kami. Melainkan Kejagung," jelas Sindu.

Terpisah, kuasa hukum keempat terdakwa, Amri mengaku tidak tahu soal pengkondisian tersebut. "Saya tidak tahu kalau soal itu. Saya hanya menyidangkan saja. Tahu namanya juga pengacara prodeo," katanya.

Diberitakan sebelumnya, keempat terdakwa tersebut adalah residivis yang sedang menjalani hukuman dalam kasus sabu. Dibalik jeruji, keempatnya bukan tobat. Malah keempatnya kembali ditangkap BNN karena berusaha menyelundupi sabu seberat 8 kilogram dari Malaysia ke Medan melalui jalur Dumai, Pekanbaru setahun lalu. (Eza)

Mungkin Anda juga menyukai