CALEG GOLKAR

Pungli Ganti Rugi Tanah Milik Warga, Kepling Ini Pasrah Divonis Penjara 4 Tahun

Terdakwa Kamaruddin Kaloko saat berkonsultasi dengan penasehat hukumnya. (eza)

MEDAN (medanbicara.com)-Kepling X Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor, Kamaruddin Kaloko (54) divonis penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan.

Majelis hakim yang diketuai oleh Ferry Sormin menyatakan, terdakwa terbukti melakukan pungli dalam pengurusan ganti rugi tanah milik korban, Roger Taruna.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Kamaruddin Kaloko selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan,” tandas Hakim Ferry Sormin, di Ruang Kartika Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (9/5/2019).

Majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa Kamaruddin Kaloko terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Putusan ini sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nurainun beberapa waktu lalu. Atas putusan ini, terdakwa menyatakan menerima. Begitu juga dengan JPU.

"Kita terima," kata Nurainun, usai persidangan.

Dalam dakwaan disebutkan, Kamaruddin telah melakukan pungutan atau menerima pembayaran Rp30 juta dalam pengurusan ganti rugi tanah seluas 68 meter persegi milik saksi korban Roger Taruna. Lahan itu terkena perluasan Jalan Karya Wisata, Medan Johor.

Nilai ganti rugi yang diberikan kepada warga atas tanah yang terkena pelebaran Jalan Karya Wisata ditetapkan dalam Keputusan Walikota Medan, Nomor: 593.83/1149.K/2016 tanggal 1 Desember 2016 seharga Rp4.292.000 per meter persegi.

Saat berupaya melakukan pencairan, Roger Taruna menemui Kamaruddin untuk menyusun persyaratan pencairan dari pemerintah. Kamaruddin menyatakan bisa menyusun persyaratan itu dengan syarat Roger membayar biaya administrasi.

Kamaruddin kemudian bertemu Roger di sebuah kafe di Jalan AH Nasution, Medan. Dia mengatakan, jika ingin uang ganti rugi dicairkan maka Roger harus bersedia membagi dua uang yang diterima dengan tim khusus yang akan dibentuk Kamaruddin.

Selanjutnya Kamaruddin meminta uang Rp30 juta untuk tim khusus yang dibentuknya. Uang itu diambil dari Rp325 juta yang akan dicairkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) kepada Roger Taruna.

Roger yang merasa kesal melaporkan Kamaruddin ke Satgas Saber Pungli Polrestabes Medan 5 September 2018. Dua hari kemudian Kamaruddin diringkus saat menagih uang saat Roger melakukan pencairan di Bank Sumut. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai