CALEG GOLKAR

Wow…Cewek Ini Menipu Pakai Cek Kosong Untuk Bayar Tender Rental Mobil

Ade Nova Fauzia Zein alias Nova Zein saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (7/5/2018)

MEDAN (medanbicara.com)- Sidang perdana terdakwa kasus penggelapan dan penipuan puluhan mobil mewah, Ade Nova Fauzia Zein alias Nova Zein digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (7/5/2018).

Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan dipimpin oleh Hakim Ketua Jhonny Simanjuntak. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Debora Sabarita, mendakwa Nova Zein melakukan penggelapan mobil pada Oktober 2017 lalu. Kemudian T Usman Gumanti, Khairul Badriah, dan Hotma Tua Pulungan, juga turut didakwa oleh Jaksa Sabarita.

“Nova dengan modusnya menang tender pengadaan mobil rental untuk United Nations (PBB), dengan kontrak selama lima tahun atas mobil Toyota Fortuner, Toyota Kijang Innova, dan Mitsubishi Pajero dengan nilai Rp 14,5 miliar. Korban bernama Tengku Syed dan Billy Panca Brata,” terang Sabarita di Ruang Cakra VII, PN Medan.

Menurut Sabarita, Nova menjanjikan pembayaran dengan menggunakan cek sebanyak 12 lembar. Namun hanya satu yang bisa dicairkan oleh Billy, sisanya tidak dapat dicairkan oleh pihak bank.

“Saksi korban Billy menerima beberapa cek dengan angka sesuai perjanjian berjumlah 12 lembar. Oleh korban, hanya satu cek yang dapat dicairkan, sisanya tidak dapat dicairkan dengan alasan kosong, oleh pihak bank. Merasa tidak beres, korban Billy mencoba menghuhungi pelaku dan melacak keberadaan pelaku,” ujar Jaksa.

Merasa ditipu Billy melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polda Sumut pada 4 Februari 2018, karena mobil-mobilnya tidak kelihatan dan uang tak kunjung dibayarkan. Dakwaan primer terdakwa, melanggar pasal 372 KUH Pidana juncto pasal 55 dengan ancaman penjara selama empat tahun.(ufi)

Mungkin Anda juga menyukai