CALEG GOLKAR

Dua Pegawai Terjaring OTT, Kepala BPPRD Medan Segera Diperiksa, Bisa Jadi…

Proses penangkapan dalam OTT oknum ASN Pemko Medan. (ist)

MEDAN (medanbicara.com)-Tim Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut terus mendalami kasus dua pegawai Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Untuk itu, penyidik bakal segera memeriksa Kepala BPPRD Medan, Zulkarnain dan saksi lainnya.

“Secepatnya yang bersangkutan (maksudnya Kadis BP2RD Medan) kita panggil untuk diperiksa sebagai saksi,” kata Pelaksana Harian Kabid Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Kamis (23/8/2018).

Menurut MP Nainggolan, keterangan Zulkarnain sangat dibutuhkan penyidik untuk mengetahui aliran dana dari aksi kejahatan yang dilakukan anggotanya.

“Dia (Zulkarnain) akan dipanggil dan diperiksa dalam status awal sebagai saksi. Namun, perlu diketahui setiap saksi yang diperiksa, statusnya bisa naik menjadi tersangka,” tandasnya.

Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Toga H Panjaitan mengatakan pihaknya segera memeriksa Zulkarnain.

“Dalam minggu-minggu ini juga kita periksa, namun masih sebagai saksi,” ujar Toga.

Selain itu, Toga menyebut penyidik juga akan meminta keterangan terhadap kepala UPT terkait bagaimana dua pegawai dengan status honor bisa bertindak di atas wewenang mereka.

Toga menjelaskan, dalam penangkapan yang dilakukan pihaknya ditetapkan tiga tersangka, yakni dua pegawai UPT BPPRD Kota Medan, DE dan MH serta pengusaha Ayam Penyet Ria, RC.

“Keduanya merupakan pegawai honor. Mereka melakukan pengutipan liar dengan mendatangi perusahaan Ayam Penyet Ria di Sun Plaza, kemudian melakukan negosiasi, supaya tidak melakukan wajib pajak yang seharusnya dibayarkan 10 persen dari pendapatannya,” tandas Toga. (pjs)

Mungkin Anda juga menyukai