CALEG GOLKAR

Mau ‘Pesta Enak’ di Rumah Dikibusi, Saat Digerebek Barangnya Kecil…

Tersangka diamankan di Polrestabes Medan. (ing)

MEDAN (medanbicara.com)-Petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menggerebek rumah pengedar narkoba jenis sabu-sabu, di Jalan Sederhana Pasar 7 Tembung, Kecamatan Percut Seituan.‎

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan tersangka berinisial I (29) dengan barang bukti tergolong kecil yakni 1 paket narkoba lengkap dengan alat isap sabu.‎

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo Kamis (12/7) kepada wartwan menjelaskan, tersangka ditangkap atas laporan masyarakat yang menyebutkan I mengedarkan narkoba di dalam rumahnya.

“Atas informasi itu, personel melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran rumah tersangka,” ujar Raphael.

Beberapa saat diselidiki, sambungnya, personel Satres Narkoba langsung menggerebek rumah tersangka serta mengamankan tersangka I.

“Saat rumah tersangka digeledah, ditemukan 1 plastik klip kecil berisi sabu seberat 0.15 gram, alat isap sabu (bong-red) lengkap dengan kaca pirex, dan HP. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mapolresta Medan guna menjalani pemeriksaan intensif,” pungkasnya.(ing)

Mungkin Anda juga menyukai